Minggu, 03 February 2019 06:22 UTC
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hingga saat ini belum menerima berkas kasus pungli di Dinas ESDM Jatim yang menjerat Bendahara Pengeluaran, Ali Hendro Santoso dari penyidik Polda Jatim.
Ali ditangkap bersama Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Cholik Wicaksono dalam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli Polda Jatim.
OTT dilakukan saat keduanya menerima suap dari pengusaha tambang di Aula Kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar pada 1 Oktober 2018 lalu senilai Rp 30 juta.
BACA JUGA: Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim Segera Disidang
"Kami hanya menerima berkasnya Cholik saja, kalau yang Ali kami belum," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Minggu 3 Februari 2019.
Sementara itu, JPU kini masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas perkara Cholik dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan jadwal sidang baru akan keluar setelah pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
BACA JUGA: Fakta Dibalik Pungli Mengurus SIM Mencapai Rp 400 Ribu
Dalam sidang Cholik, Ali dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan terkait pungli dari dirinya akan didengarkan dalam sidang. "Yang bersangkutan nanti kami jadwalkan sebagai saksi dari Cholik," katanya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku masih belum mengetahui kapan berkas Ali akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kini dia masih akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. "Saya mohon waktu untuk cek dulu," kata Barung.
Cholik Wicaksono dan Ali Hendro Santoso sebelumnya ditangkap Polda Jatim karena terlibat kasus pungli yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dia diduga menerima uang Rp 30 juta dari seorang pengusaha tambang untuk memperlancar perizinan.