Logo

Fakta di Balik Pungli Mengurus SIM Mencapai Rp 400 Ribu

Reporter:

Selasa, 21 August 2018 10:19 UTC

Fakta di Balik Pungli Mengurus SIM Mencapai Rp 400 Ribu

Ilustrasi.

ATIMNET.COM, Kediri – Pungutan liar (pungli) dalam pelayanan dan adminitrasi kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polres Kediri itu tidak hanya isapan jempol saja. Seperti yang belum lama ini, sejumlah bintara polisi hingga perwira tidak lain Kapolres Kediri AKBP EH diduga ikut ditangkap terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Mabes Polri.

Ada dugaan pungli dalam pelayanan SIM atau pengurusan surat lainnya, itu bisa dimungkinkan sudah berjalan cukup lama. Faktanya, dalam penulusuran Jatimnet.com ada salah seorang warga yang menjadi pemohon SIM harus mengeluarkan ratusan ribu.

Seperti yang diungkapkan EP, salah seorang warga enggan disebutkan nama aslinya, kalau dirinya mengurus surat untuk mendapatkan SIM itu mengeluarkan biaya sekitar Rp 400 ribu. “Kejadiannya itu sudah dua tahun lalu, saya mengurus melalui salah seorang oknum polisi,” kata EP, kepada Jatimnet.com, Selasa, 21 Agustus 2018.

Gadis berusia 23 tahun itupun menceritakan, untuk mendapatkan SIM melalui oknum politi itu awalnya mengurus sendiri. Tapi, karena ada yang menawarkan jasa pengurusan SIM, akhirnya diiyahkan.

Namun, dengan catatan harganya tidak sama seperti sesuai yang tertera dalam plakat di depan kantor Samsat Pelayanan kepengurusan adminitrasi SIM. Bahwa di papan plakat untuk mengurus SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai biaya adminitrasi.

Bahwa SIM A dan A Umum, B1, B1 Umum, BII dan BII Umum masing-masing Rp 120 ribu, selanjutnya C, C1 dan CII sebesar Rp 100 ribu, dan untuk disabilitas menggunakan SIM D dan D1 tarifnya sama yakni Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan, hilang atau rusak untuk pembuatan SIM A, A Umum, B 1, B1 Umum, BII dan BII Umum masing-masing sebesar Rp 80 ribu. Kemudian untuk SIM C, CI, CII masing-masing tarifnya Rp 75 ribu, untuk SIM D dan DI masing-masing Rp 30 ribu.

“Saya hanya mengeluarkan uang Rp 400 ribu sudah bisa dapat SIM C baru,” ujar dia.

Mahasiswi di Perguruan Tinggi Negeri Surabaya itu berani mengeluarkan uang cukup besar mempunyai alasan tersendiri. Kalau prosesnya tidak ribet, karena dirinya cukup mengeluarkan uang dan menyerahkan KTP.

Berbeda dengan mengurus SIM secara resmi, si pemohon harus antri loket, ambil nomor dan formulir untuk mengisi biodata si pemohon. Setelah itu dikumpulkan, dan menunggu panggilan selanjutnya dari petugas Satlantas.

Jika sudah di panggil, petugas memberikan nomor antrian praktik mengendari motor, selanjutnya tes tulis dan yang terakhir foto identitas diri. Itupun jika si pemohon SIM dinyatakan lulus oleh petugas.

Tapi, berbeda dengan cara tidak resmi alias melalui oknum polisi. Si pemohon bisa datang langsung ke oknum anggota Polres Kediri dengan membawa sejumlah uang yang sudah ditentukan. Itupun tidak semua orang yang bisa dilayani, melainkan hanya tertentu dikenalnya saja.

“Kalau lewat anggota (oknum polisi) ini enak. Tidak perlu membawa berkas seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, mengisi formulir. Tapi, cukup memberikan fotocopy KTP, mengisi nama dan nomor telepon,” ujar dia.

“Kemudian diminta untuk foto identitas diri, setelah itu baru menunggu tiga hari, setelah itu dihubungi dan diminta untuk mengambil di Polres,” pungkas EP.