Minggu, 20 January 2019 05:20 UTC
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim, dengan tersangka Cholik segera disidang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempersiapkan berkas dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Minggu 20 Januari 2019.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Pelanggaran Hak Merek
Cholik yang merupakan salah satu Kasi di Dinas ESDM Jatim saat ini sudah ditahan di rutan Kejati Jatim sambi menunggu berkasnya rampung untuk mempermudah saat persidangan. Sebelumnya, kata Heru, di kepolisian yang bersangkutan tidak ditahan. “Kami memiliki pertimbangan tersendiri untuk kami tahan," jelas Heru.
BACA JUGA: Pengamat Ragukan Obyektivitas Penanganan Perkara Di Kejari Surabaya
Cholik sebelumnya ditangkap Polda Jatim karena terlibat kasus pungli yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dia diduga menerima uang Rp 30 juta dari seorang pengusaha tambang untuk memperlancar perizinan.
Saat disinggung apa ada tersangka lainnya, Heru enggan berkomentar banyak. "Yang pasti kami lihat dulu fakta di persidangan seperti apa, jika memang ada kami akan berkoordinasi dengan penyidik," jelasnya.