Logo
Laporan dugaan korupsi PDAM Surya Sembada Surabaya ke Kejagung

Pengamat Ragukan Obyektivitas Penanganan Perkara di Kejari Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 December 2018 10:48 UTC

Pengamat Ragukan Obyektivitas Penanganan Perkara di Kejari Surabaya

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Surabaya - Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menilai pelaporan dugaaan korupsi PDAM Surya Sembada Surabaya ke Kejagung menjadi bukti obyektivitas penanganan perkara di Kejari Surabaya rendah.

Wayan Titip menduga laporan dugaan korupsi yang langsung ditujukan ke Kejagung lantaran diduga adanya kedekatan hubungan personal antara pejabat di Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya. “Jika ada kedekatan personal seperti ini, maka obyektifitas penanganan perkara patut dipertanyakan yang membuat pelapor itu memilih membuat laporan di Kejagung langsung,” katanya.

Wayan Titip mengatakan kerjasama yang dilakukan antara Kejari Surabaya dengan Pemerintah Kota Surabaya memunculkan konflik kepentingan. "Kerjasama hanya pada penanganan perkara perdata dan tata usaha negara jadi itu bisa menimbulkan konflik kepentingan," katanya.

Wayan Titip mengatakan Kejari Surabaya akan enggan untuk serius dalam menangani perkara di instansi yang sudah bekerjasama tersebut. “Barangkali, pihak pelapor merasa aman kalau melapor ke Kejagung karena bisa jadi hubungan antara Kejari Surabaya dengan PDAM Surabaya sangat dekat,” terangnya.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat PDAM Surabaya

Ihwal pelaporan dugaan kasus korupsi ke Kejagung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah mengaku sempat mendengar penyelidikan kasus ini. Namun, dia mengaku belum ada informasi formal dari gedung bundar. “Jika Kejari Surabaya dibutuhkan untuk membantu penyelidikan ini kami siap saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung saat ini tengah menyelidiki kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Penyelidikan ini dilakukan setelah Kejagung menerima laporan adanya seorang oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah meminta keterangan Direktur PDAM Surya Sembada dugaan adanya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama selaku rekanan yang turut dimintai keterangan.

"Betul adanya laporan itu, dan Dirut PDAM Surya Sembada dan rekanan sudah kami mintai keterangan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Mukri, Selasa, 11 Desember 2018.

Mukri mengatakan selain dirut, Kejagung juga memanggil manager pemeliharaan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada. "Sudah kami mintai keterangan semua pihak yang berkait untuk kasus ini," katanya.