Logo

Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Dakwaan Tak Penuhi Syarat Pidana

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 April 2026 10:45 UTC

Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Dakwaan Tak Penuhi Syarat Pidana

Proses persidangan yang menyeret dua terdakwa kasus pengerukan Kolam Pelabuhan, Rabu, 8 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 April 2026. 

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah aspek krusial dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari kejelasan uraian perkara, kelengkapan unsur delik, hingga kewenangan pengadilan dalam mengadili kasus tersebut. 

Kuasa hukum para terdakwa yang dipimpin Sudiman Sidabukke menilai perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat, persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai ranah administratif, perdata, maupun persaingan usaha.

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujar Sudiman Sidabukke.

BACA: Kuasa Hukum Klaim Proyek Pengerukan Pelabuhan Bukan Korupsi, Sebut Bagian Operasional 

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari AWB yang menjabat sebagai Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.

Selain itu, terdapat tiga terdakwa dari PT APBS, yakni M selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim mendengarkan pemaparan eksepsi dari tim kuasa hukum serta tanggapan dari JPU sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan sebelum memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak. Putusan itu akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

BACA: Joko Budi Resmi Dicopot dari Jabatan Aspidum Kejati Jatim 

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional serta menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Sidang ini menjadi tahap awal dalam menguji keabsahan dakwaan sekaligus memastikan hak-hak hukum para terdakwa terpenuhi sesuai prosedur. Proses ini juga menegaskan komitmen peradilan dalam menjalankan sidang secara objektif dan transparan.