Logo

Kuasa Hukum Klaim Proyek Pengerukan Pelabuhan Bukan Korupsi, Sebut Bagian Operasional

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 April 2026 08:45 UTC

Kuasa Hukum Klaim Proyek Pengerukan Pelabuhan Bukan Korupsi, Sebut Bagian Operasional

Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke (dua dari kiri) saat diwawancarai awak media usai sidang, Rabu, 1 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Tim kuasa hukum enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan menegaskan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan kegiatan yang dipersoalkan merupakan bagian dari operasional pelabuhan untuk menjaga kelancaran layanan serta keselamatan pelayaran.

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman, saat ditemui Jatimnet.com usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, pengerukan kolam pelabuhan merupakan aktivitas teknis yang bersifat strategis karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan kelangsungan distribusi logistik.

“Kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran,” katanya.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa dari dua perusahaan. Tiga di antaranya berasal dari PT Pelindo Regional 3, yakni AWB selaku Regional Head, HES selaku Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.

Sementara tiga terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Kuasa hukum menegaskan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam kerangka tugas dan tanggung jawab jabatan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti belum adanya penetapan kerugian negara oleh lembaga berwenang dalam perkara ini.

Persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.