Kamis, 02 April 2026 04:00 UTC

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani saat diwawancarai, Kamis, 2 April 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Joko Budi Darmawan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim).
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menjelaskan pencopotan jabatan merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Menurutnya, Kejagung tidak menoleransi adanya dugaan pelanggaran oleh aparatnya. Dalam hal ini, Joko Budi diduga “bermain” dalam penanganan perkara pidana umum.
Dugaan pelanggaran itu mencuat setelah adanya laporan ke Kejagung beberapa waktu lalu. Guna menindaklanjuti permasalahan ini, Joko Budi diamankan dan dicopot dari jabatannya. Tujuannya, agar pemeriksaan secara internal dapat berjalan lebih efektif.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, 2 April 2026.
BACA: JAM Intelijen Tegaskan Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Masih Berproses
Ia menegaskan, proses klarifikasi dan pendalaman masih terus dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi.
"Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan," terangnya.
Reda menambahkan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Pihaknya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Hingga kini, Kejagung belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan. Namun, Reda memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Tunggu saja karena masih proses," ucapnya.
