Logo

JAM Intelijen Tegaskan Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Masih Berproses

Terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara
Reporter:,Editor:

Kamis, 02 April 2026 02:00 UTC

JAM Intelijen Tegaskan Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Masih Berproses

JAM Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani saat diwawancarai di Surabaya, Kamis, 2 April 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Mathovani memastikan proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim) Joko Budi Darmawan masih berlangsung di tingkat pusat.

Pemeriksaan dilakukan karena dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini tengah diverifikasi secara internal.

Reda menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi oleh unsur intelijen kejaksaan. Maka, belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik karena masih dalam fase pendalaman awal.

“Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” kata Reda kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 2 April 2026.

BACA: Kejati Jatim Benarkan Aspidum Diamankan Kejagung karena Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara

Dalam menangani permasalahan ini, ia menjelaskan, jajaran intelijen kejaksaan telah mengamankan Joko Budi Darmawan agar klarifikasi bisa berlangsung objektif dan tanpa ada potensi gangguan.

“Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Upaya klarifikasi dilakukan setelah pihak Kejagung menerima sedikitnya dua laporan tentang dugaan pelanggaran tersebut oleh Joko Budi Darmawan. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan verifikasi kebenaran laporan melalui mekanisme kerja intelijen yang bersifat tertutup.

“Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” katanya.

Ia menambahkan, dalam mekanisme penanganan pengaduan terhadap aparat penegak hukum, intelijen Kejagung melakukan klarifikasi secara senyap.

BACA: Jaksa Agung Rotasi 30 Kajari, Termasuk Sampang dan Magetan yang Bermasalah

Langkah ini dalam upaya pendekatan untuk pengumpulan bukti awal, termasuk penelusuran pertemuan, rekaman CCTV, hingga keterangan pihak terkait.

“Kerja intel itu senyap. Jadi, kami crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelasnya.

Reda menegaskan bahwa setiap laporan terhadap jaksa yang terbukti memiliki unsur pelanggaran berat seperti suap atau pemerasan dapat diproses hingga ranah pidana.

“Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” katanya.

Sebaliknya, jika bukti belum cukup untuk pidana namun terdapat pelanggaran perilaku, maka perkara akan dilimpahkan ke bidang pengawasan internal untuk proses etik.

Dalam kesempatan tersebut, Reda memastikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus jaksa aktif.

BACA: Fadilah Helmi Diperiksa di Kejagung, Kajari Sampang Diisi Plh

Namun kini, telah diamankan dalam arti dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural untuk kepentingan pemeriksaan. “Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.

Reda menambahkan, pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur standar yang juga diterapkan dalam sejumlah kasus serupa di daerah lain, termasuk di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang, ketika ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat kejaksaan.

Reda mengakui proses klarifikasi laporan terhadap aparat penegak hukum kerap memerlukan waktu karena tidak semua laporan disertai bukti awal yang kuat.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

Hingga saat ini, proses klarifikasi terhadap laporan terkait Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung di Kejagung dan belum memasuki tahap penentuan kesimpulan akhir.

Sebelumnya, Kejagung RI juga sempat mengamankan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di Jatim, di antaranya Sampang, Magetan, dan Madiun.