Logo

Efektifkan Pencegahan Covid-19, Jatim Revisi Perda Nomor 1/2019 

Reporter:,Editor:

Senin, 06 July 2020 09:00 UTC

Efektifkan Pencegahan Covid-19, Jatim Revisi Perda Nomor 1/2019 

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iriyansah dan Kapolda Jatim Irjen Pol Muhammad Fadil Imran berkunjung ke DPRD Jatim, Senin 6 Juli 2020.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur membahas peraturan daerah (Perda) penguatan lembaga hukum dan TNI, untuk mengefektifkan pencegahan Covid-19. Wacana perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat mengemuka. 

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menilai, revisi perda ini penting untuk menggantikan sejumlah regulasi tentang pencegahan Covid-19 yang saat ini telah dicabut. Salah satunya yakni Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dan regulasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Sejak Maklumat Kapolri dan PSBB dicabut maka harapan hanya pada perda ini. Perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam memutus penularan Covid-19 di Jawa Timur," ujar Sahat usai Pertemuan antara Pemrov Jatim, DPRD Jatim, Polda Jatim, bersama Kodam V Brawijaya digelar di DPRD Jatim, Senin 6 Juli 2020. 

Politikus Partai Golkar itu berharap, perda ini menjadi acuan terutama untuk Surabaya Raya. Mengingat ada instruksi dari Presiden Joko Widodo agar bisa menekan angka pasien positif Covid-19 dalam dua pekan sejak kedatangannya ke Gudeng Negara Grahadi, Jumat 3 Juni 2029 silam.

BACA JUGA: Pasca Kedatangan Presiden di Jatim, Pasien Covid-19 Masih Tinggi

"DPRD merespon positif dan kami akan selesaikan melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD dalam tempo sesingkatnya," terangnya. 

Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang turut hadir dengan didampingi Sekdaprov, Heru Tjahjono membenarkan terkait pertemuan tersebut membahas regulasi penguatan TNI, Polri, dan Satpol-PP. Terutama yang berkaitan dengan menekan angka penyebaran Covid-19. 

"Kami membahas regulasi pentingnya memperkuat landasan peraturan kepada penegak hukum dan satpol-PP. Tujuannya, untuk menyiapkan sanksi yang menimbulkan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan," kata Emil Dardak. 

Pun demikian, Mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan, regulasi ini nantinya tidak berdiri sendiri. Namun juga didukung oleh gencarnya sosialisasi kepada masyarakat. Tanpa itu berjalan, Emil menyebut tidak akan berjalan efektif.  "Sebab, efektifitas protokol kesehatan akan lebih tinggi. Kita tidak mungkin kalau hanya mengandalkan petugas patroli terus," kata dia.