Logo

Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ngawi Buka Call Center

Reporter:

Rabu, 27 July 2022 23:40 UTC

Dukun Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ngawi Buka <em>Call Center</em>

Ilustrasi perundungan anak

JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Satreskrim Polres Ngawi membuka layanan call center dalam kasus dugaan pencabulan oleh Joko Isnanto (46), warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Upaya ini untuk mengungkap indikasi masih banyaknya korban yang digagahi oleh pria yang bekerja sebagai dukun tersebut.

“Sedikitnya ada 35 korban, makanya kami membuka call center,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera, Rabu, 27 Juli 2022.  

Puluhan korban itu berdasarkan hasil interogasi penyidik polisi kepada tersangka. Seorang di antaranya telah melaporkan kasus ini kepada penegak hukum. Dari pengaduan korban yang tengah hamil lima bulan ini, Joko Isnanto berhasil dibekuk di kediamannya.

BACA JUGA : Dukun di Ngawi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Tempat tinggal itu sekaligus digunakan sebagai tempat praktik perdukunan oleh Joko Isnanto. Sejumlah 'pasien' sering datang ke sana untuk meminta bantuan, mulai pengobatan, pelarisan, masalah asmara dan gangguan makhluk halus.

Menurut kapolres, dalam menjalankan praktik perdukunan ada beberapa ritual yang ditawarkan dukun cabul ini kepada pasien. Salah satunya dengan persetubuhan yang dilakukan di dalam kamar mandi rumah tersangka

“Termasuk pencabulan dengan korban (sudah melapor) yang dilakukan di kamar mandi rumah tersangka dan rumah korban,” ujar Dwiasi.

BACA JUGA : Oknum Guru Ngaji di Ngawi Diduga Cabuli 6 Anak dan 2 Perempuan

Dari rumah tersangka, ia melanjutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti dua buah tongkat, keris, dan beberapa barang klenik lainnya. "Alat-alat ini sebagai sarana untuk lebih meyakinkan korban dan 'pasien',” ucap kapolres.

Dalam menangani kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E juncto pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Pasal 76D.

Apabila terbukti, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.