Logo

Dukun di Ngawi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Satu korban sudah melapor dan puluhan masih ditunggu polisi
Reporter:

Rabu, 27 July 2022 23:00 UTC

Dukun di Ngawi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi perundungan terhadap anak

JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Polres Ngawi tengah menangani kasus dugaan pencabulan oleh Joko Isnanto (46), warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Pria yang dikenal sebagai dukun ini dilaporkan karena telah menghamili korban yang masih di bawah umur. Kini, usia kehamilan korban sekitar lima bulan.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan bahwa persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban berlangsung berulangkali selama dua tahun terakhir. Saat itu, usia korban masih 17 tahun dan sekarang 19 tahun.

BACA JUGA : Cabuli Tuna Wicara, Pria Serang Banten Ditangkap di Probolinggo

Kapolres menyatakan aksi tersangka dilakukan dengan cara membujuk korban agar bersedia dilepaskan dari pengaruh makhluk halus. Adapun caranya, korban diminta menanggalkan semua pakaiannya lantas disetubuhi oleh tersangka.

Hubungan badan itu berlangsung di kamar korban. Ini ketika kedua orang tua korban meninggalkan rumah atas arahan dari Joko Isnanto si dukun. Aksi itu mudah dilakukan lantaran pengaruh ilmu dari tersangka. 

“Apalagi tersangka berinisial JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban," ujar Dwiasi Rabu, 27 Juli 2022.

Menurut dia, penyidik polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E juncto pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Pasal 76D.

Apabila terbukti, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun. Selain itu membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA : Cabuli Murid, Guru Ngaji Diduga Alami Orientasi Seksual

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, kejahatan serupa telah dilakukan Joko Isnanto kepada 35 korban yang mayoritas masih di bawah umur. Adapun motifnya dengan membujuk dan mengancam korban terkena serangan makhluk halus hingga berujung pada kematian.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka layanan khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani,” kata kapolres.

Menurut dia, upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian dengan menginisiasi terbentuknya satgas perlindungan perempuan dan anak. Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perlindungan Perempuan - Anak.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama-sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” ujar Dwiasi.