Logo

Cabuli Murid, Guru Ngaji Diduga Alami Orientasi Seksual

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 July 2022 09:00 UTC

Cabuli Murid, Guru Ngaji Diduga Alami Orientasi Seksual

RD, 33 tahun guru ngaji tersangka pelecehan seksual asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto saat digelandang polisi. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Penyidik Polres Mojokerto sudah menetapkan guru ngaji yakni RD, 33 tahun sebagai tersangka atas pelecehan seksual terhadap korban anak-anak di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ada hal menarik, penyidik saat memeriksa, ternyata tersangka diduga mengalami kelainan orientasi seksual yakni penyuka sesama jenis

Hal itu dikuatkan dengan hasil tes psikologis tersangka dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, orientasi seksual RD juga menyasar anak di bawah umur, tidak lain korbannya itu  adalah anak didik RD di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tempatnya mengajar.

Baca Juga: Korban Asusila Guru Ngaji Capai 3 Orang, DP2KBP2 Mojokerto Terjunkan Psikolog

"Pelaku ada sedikit kelainan asusila, dimana itu (tindakan pelecehan seksual) merupakan hobi atau lifestyle yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam, Rabu, 13 Juli 2022.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Gondam, RD mengalami kelainan seksual karena pernah menjadi korban peristiwa serupa. Menurutnya, pelecehan seksual yang dialami tersangka terjadi saat ia masih anak-anak.

"Pada saat kecil dahulu (tersangka) mendapatkan perlakuan (pelecehan seksual) dalam masyarakat atau lingkungannya," ucap Gondam.

Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menambahkan, modus pelecehan seksual yang dilakukan RD ini dengan dalih menanyai korban tentang akil balig. Tersangka mengajak korbannya, masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Ngawi Diduga Cabuli 6 Anak dan 2 Perempuan

Tak hanya itu, ia juga menggunakan ponselnya, untuk mempertontonkan video porno hubungan sejenis kepada korban. "Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Apip.

Hingga kini, baru tiga anak yang menjadi korban dan melakukan pelaporan dalam kasus ini. Para korban ini berani speak up, setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga handphone milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," ujar Apip

Sementara lanjut Kapolres, RD akan dijerat dengan 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ia memungkasi.