Penyidik Polres Mojokerto sudah menetapkan guru ngaji yakni RD, 33 tahun sebagai tersangka atas pelecehan seksual terhadap korban anak-anak di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ada hal menarik, penyidik saat memeriksa, ternyata tersangka diduga mengalami kelainan orientasi seksual yakni penyuka sesama jenis