Logo

Cabuli Tuna Wicara, Pria Serang Banten Ditangkap di Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 July 2022 11:40 UTC

Cabuli Tuna Wicara, Pria Serang Banten Ditangkap di Probolinggo

Penangkapan. Pelaku setelah dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh petugas. Foto : Humas Polres Probolinggo Kota.

JATIMNET.COM, Probolinggo - HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabuaten Serang, Banten. Akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, karena diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap seorang tuna wicara.

Tersangka HS sendiri, kesehariannya tinggal di Jalan Kapten Patimura, Kelurahann Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. 

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, peristiwa yang dialami korban tuna wicara itu terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 lalu. Pasca kejadian, korban bersama keluarganya melapor ke pihak ke Polres Probolinggo Kota, pada tanggal 25 Juni 2022.

"Korban melapor atas dugaan kekerasan secara fisik, dimana dilakukan pelaku terhadap korban. Dan pelaku ini, merupakan tetangganya," kata AKP Jamal, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Anggota DPR Inisial DK Jadi Sorotan Publik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Jamal, modus yang dilakukan pelaku, yakni meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelah masuk rumah, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lantas memberikan uang kepada korban pecahan Rp 5 ribu. 

"Dari keterangan ibu korban, F menurut tetangga sekitar memang sering keluar masuk rumah HS. Dimana saat kejadian, orang tua F mendapati langsung anaknya keluar dari rumah HS," ujar AKP Jamal.

Mendapati F keluar rumah HS, lanjut AKP Jamal, orang tua F langsung menanyakan ke anaknya tersebut. Dimana dengan bahasa isyarat, F mengaku telah disetubuhi pelaku. 

Baca Juga: Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji, Orang Tua Lapor Polisi

AKP Jamal menyampaikan, dugaan adanya persetubuhan  tersebut, diperkuat hasil Visum Et Repertum terhadap korban. Termasuk lewat pemeriksaan korban, saksi-saksi, keterangan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan barang bukti. "Pelaku ini, kami tangkap Sabtu 23 Juli 2022 lalu dan langsung dilakukan penahanan," jelas AKP Jamal

Jamal menambahkan, jika pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, guna menjerat pelaku secara hukum. Apalagi, sebutnya, korban membenarkan perbuatan pelaku. 

"Pelaku bakal dijerat Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3, apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,"AKP Jamal memungkasi.