Dugaan Terima Gratifikasi Rp70 Juta Dibantah Menag, Ini Tanggapan KPK

Dyah Ayu Pitaloka

Selasa, 11 Juni 2019 - 04:22

dugaan-terima-gratifikasi-rp70-juta-dibantah-menag-ini-tanggapan-kpk

Ilustrasi KPK

JATIMNET.COM, Surabaya – Bantahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 70 juta, dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin, mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bantahan sering kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Sebelumnya, Menag telah menjelaskan mengenai dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin sebagaimana dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu, yang dibacakan di persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 4 Juni 2019, membantah pemberitaan tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Kemenag Jatim, Romy Didakwa Terima Suap Rp325 Juta

"Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang," kata Lukman.

Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya telah mempunyai informasi yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuangkan ke dalam dakwaan, dan menyebut siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan," ucap Febri.

Ia menyatakan, terbuka kemungkinan Menag juga akan dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Sebut Indonesia Darurat Perkawinan Anak

"Tentu, misalnya, Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi, atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang. Ini tentu juga akan dihadirkan di persidangan," kata Febri.

Selain itu, ia juga menyatakan uang yang ditemukan di laci meja kerja Menag juga bisa saja menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

"Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini. Bisa saja  nanti itu bagian dari proses pembuktian, apakah akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal. Nanti kita lihat di proses persidangan," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin 18 Maret 2019, dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. (ant)

Baca Juga