Senin, 03 June 2024 10:00 UTC
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo (tengah) didampingi Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko (kiri) menyampaikan klarifikasi dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kesehatan tahun 2022, Senin, 3 Juni 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Inspektorat Kabupaten Mojokerto memastikan tidak ada kerugian negara maupun penyimpangan anggaran dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2022.
Namun, Pemkab Mojokerto tak menyangkal data-data dokumen negara yang ditampilkan sejumlah media online terkait hasil pengawasan Inspektorat tersebut.
Data itu sebagian besar mencuplik draft hasil pengawasan berita acara ekspose reguler tahunan milik Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo memaparkan jika data-data tersebut merupakan hasil berita acara exit conference audit kinerja di Desember 2023.
Data-data yang disampaikan belum hasil akhir dan masih membutuhkan proses klarifikasi dari pihak yang di audit, yakni Dinkes Kabupaten Mojokerto.
BACA: BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Mojokerto Serahkan Santunan JKM dan JKK Rp392 Juta
"Bukan produk akhir Inspektorat, tapi alat komunikasi dengan Dinkes untuk meyakinkan yang kami temukan apa benar atau tidak. Jika benar, barulah namanya hasil laporan audit," katanya, Senin, 3 Juni 2024.
Sementara itu, hasil audit pengawasan atau produk hukum baru terselesaikan pada Februari 2024. Ini setelah Dinkes Kabupaten Mojokerto menyerahkan dan memberikan kelengkapan atas berita acara ekspose tersebut ke Inspektorat atas kinerja OPD.
Hasilnya, penyajian data kinerja Dinkes di anggaran tahun 2022 sudah terkonversikan dengan Tim Audit Inspektorat usai didorong untuk segera memperbaiki penyajian agar data bisa dengan mudah diperoleh awal tahun 2024.
Seperti halnya pengeluaran yang disahkan tanpa alat bukti pertanggungjawaban senilai Rp43,753 juta. Hasil klarifikasi, Dinkes mampu membuktikan jika penyerapan tersebut sesuai dengan aturan.
Dinkes juga menyertakan bukti transaksi atas penggunaan anggaran tersebut, meliputi pengeluaran untuk honor narasumber dokter spesialis kandungan, belanja banner dan fotokopi, belanja bahan cetak, dan honor narsumber di 27 Puskemas dengan satu bidan koordinator bersama perawat.
BACA: Pemkab Mojokerto Terus Lakukan Pembinaan Kesehatan Terhadap Pegawai Instansi
"Saat itu iya memang, ini terkait dengan mekanisme. Dan sudah kami konferensikan semua untuk memperbaiki mekanisme penyajiannya. Sehingga ke depannya data bisa tersajikan dengan benar," ujar Poedji.
Selain itu, juga ada temuan penyerapan anggaran subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diduga tak sebanding realisasi kinerja. Dengan rincian realisasi kinerja 4 persen atau 687 ibu hamil dari total target 17.458 ibu hamil yang mendapatkan jaminan persalinan.
Poedji menambahkan penyerapan tak sesuai target tersebut karena Dinkes mengakomodir data seluruh ibu hamil di Kabupaten Mojokerto, baik yang terdaftar dalam Jampkesmin, Jampersal, BPJS Kesehatan, maupun asuransi swasta. Sehingga menimbulkan penyerapan yang tak memenuhi target realisasi kerja.
Inspektorat kemudian merekomendasikan jika pemasangan target tersebut jangan seluruh bumil. Tapi sesuai ketentuan yang ada, semisal mereka yang tidak tercover BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
"Kita sudah rekomendasikan agar ke depan yang di data hanya yang menjadi target anggaran saja. Sehingga capain target tidak begitu jomplang dari target, jadi kami tekankan perencanaan," katanya.
Terkait berita acara ekspose temuan belanja makan minum senilai Rp26,516 juta, pihaknya sudah melakukan kroscek dan sudah terselesaikan dengan diterimanya SPj bukti pembelanjaan oleh Dinkes.
BACA: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Sosialisasi Jamsostek ke Ratusan Pedagang Pasar Mojosari
Alhasil, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memastikan tak ada kerugian negara atau penyimpangan anggaran yang dilakukan Dinkes Kabupaten Mojokerto dalam anggaran tahun 2022.
"Kami yakinkan tidak ada (kerugian negara)," kata Poeji.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat Rokhmawan mengaku adanya keterlambatan penyerahan berkas audit kinerja tersebut karena peralihan kondisi Covid-19 ke normal.
Namun, semua draft SPj anggaran tahun 2022 yang dikoreksi Inspektorat sudah terselesaikan dan diserahkan langsung ke Tim Audit yang dipimpin Widya Nugrahenny.
"Atas pembinaan hasil audit-audit yang ada kami pelajari untuk itu dan kami cukupi setelahnya. Selanjutnya menjadi bahan perbaiki ke depannya terutama memang konteks penyesuaian dan perencaanaan," kata Ulum.
