Logo

BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Mojokerto Serahkan Santunan JKM dan JKK Rp392 Juta

Reporter:,Editor:

Rabu, 31 January 2024 06:00 UTC

BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Mojokerto Serahkan Santunan JKM dan JKK Rp392 Juta

Rapat koordinasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Mojokerto, Rabu siang, 31 Januari 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Untuk mensejahterahkan sejumlah pekerja, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto menggelontorkan santunan senilai Rp392 juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Santunan program perlindungan sosial ketenagakerjaan senilai Rp392 juta itu diberikan kepada delapan ahli waris dari pekerja yang masuk kategori rentan, seperti pekerja mandiri, petani, dan buruh tani.

Para pekerja rentan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu menerima santunan masing-masing Rp42 juta untuk enam orang yang tercover program JKM dan Rp70 juta untuk dua orang yang tercover JKK.

Santunan program JKM dan JKK ini diserahkan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di aula PT Intiland Sejahtera, Management Center Ngoro Industri Persada (NIP), Rabu siang, 31 Januari 2024.

BACA: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Sosialisasi Jamsostek ke Ratusan Pedagang Pasar Mojosari

Pejabat yang hadir dalam acara ini antara lain Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto Zulkarnain Mahaging, Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Mojokerto Dedy Muhartadi, Manajemen PT Intiland Sejahtera, dan perwakilan perusahaan di wilayah NIP.

Dalam arahannya, Ikfina mengatakan perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, bagi masyarakat tidak mampu ini adalah bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Serta mengambil langkah-langkah dan memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ikfina menambahkan pemerintah daerah juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perbup tersebut dibentuk untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto. 

Selain itu juga untuk mendorong badan usaha berpartisipasi dalam Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan dimana satu perusahaan memberikan perlindungan terhadap 100 pekerja rentan.

BACA: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat BPU ke 235 Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Mojokerto

"Termasuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayah Mojokerto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan," ujarnya.

Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini juga memaparkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Menurut data per 31 Desember 2023, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan masih mencapai 38,52 persen atau 187.344 orang dari total penduduk bekerja 486.404 orang.

"Sementara untuk perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN sebanyak 5.527 orang dan perlindungan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan lainnya sebanyak 27.727 orang dengan jaminan dua program yaitu JKK dan JKM. Ini capaian yang masih harus ditingkatkan," katanya.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan piagam apresiasi yang diberikan Ikfina kepada 39 perusahaan di kawasan NIP atas partisipasi dalam program CSR dengan memberikan bantuan air bersih dua tangki untuk desa terdampak bencana kekeringan tahun 2023.