Rabu, 11 June 2025 09:00 UTC

Ilustrasi korupsi. Dok: Jatimnet.Com
JATIMNET.COM, Madiun – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang.
Dengan demikian, potensi bertambahnya jumlah tersangka kian terbuka lebar. Setelah menetapkan Suprapti, mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang sebagai tersangka, pihak lain yang terkait dalam proyek kolam renang ini berpeluang menjadi tersangka berikutnya.
“Penambahan tersangka sangat mungkin terjadi. Semua bergantung pada perkembangan hasil penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun Inal Sainal Saiful kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.
BACA: Telan Dana Rp 931 Juta, Kolam Renang di Desa ini Belum Bisa Buka
Potensi bertambahnya tersangka karena proyek tersebut tidak hanya mencakup pembangunan kolam renang. Namun, juga fasilitas lain, seperti pagar dan perlengkapan pendukung yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Dalam penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut, menurut Inal, seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Secara administratif, seolah-olah sudah benar. Tapi setelah kami telusuri lebih dalam, banyak mekanisme yang dilanggar. Ini yang menjadi fokus utama dalam penyidikan kami,” ia menegaskan.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menghitung kerugian negara sekitar Rp931 juta.
BACA: Kejari Madiun Naikkan Status Korupsi PBB di Kecamatan Gemarang ke Penyidikan
Duit sebanyak itu bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2018, 20219, dan 2021. Kemudian, juga bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) pada tahun 2019 dan 2021.
Saat proses perencanaan dan pembangunan kolam renang berlangsung, Suprapti masih menjabat sebagai Kades Gemarang.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 10 Juni 2025, perempuan yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madiun ini ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari. Kemudian, kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam kasus ini, Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
