Jumat, 08 April 2022 08:20 UTC
Kondisi kolam renang yang menelan anggaran Rp 931 juta yang masih mangkrak di Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Foto. Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Pembangunan kolam renang di kawasan Pasar Mundu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang menelan anggaran ratusan juga terancam sia-sia. Sejak awal pembangunan, yakni 2019 hingga sekarang, bangunan itu tak kunjung difungsikan.
Padahal, anggaran untuk pembangunan fasilitas di tanah kas desa itu telah menyedot anggaran lebih dari Rp 931 juta. Duit sebanyak itu bersumber dari dana desa (DD) dan bantuan keuangan khusus (BKK) pada tahun berbeda, yakni 2019 dan 2021.
Sekretaris Desa Gemarang, Agus Catur Riyanto mengatakan bahwa belum dioperasionalkannya kolam renang karena terkendala izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Madiun. Ia tidak mengetahui secara pasti tentang permasalahan izin operasional tersebut.
“Kalau untuk bangunan bila dikatakan sudah jadi ya sudah, tapi bisa juga dikatakan belum jadi,” ujar dia, Jumat, 8 April 2022.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan PJ dan Bendahara Desa di Probolinggo Ditahan
Secara kasat mata, kolam renang yang dibangun ada dua unit. Masing – masing di antaranya memiliki panjang sekitar 21 meter dan lebar 9 meter. Kolam renang itu telah diisi dengan air yang diambilkan dari sumber di Lereng Gunung Wilis.
Untuk kondisinya terlihat sangat kumuh. Bahkan, sistim pembuangan air di dalam kolam disebut-sebut belum tersedia. “Untuk pembangunan (setiap bagian) memang dipecah-pecah dalam beberapa pekerjaan dengan sistem swakelola,” ujar Agus.
Dalam pelaksanaannya, Agus yang sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan Desa menyatakan tidak dilibatkan secara langsung dalam proyek desa tersebut. Padahal, ini menyangkut pembangunan dengan menggunakan dana yang bersumber dari uang rakyat.
“Tidak pernah dilibatkan meski saya sebelumnya sebagai Kaur Perencanaan,” ujar pria yang baru menjabat sebagai Sekretaris Desa Gemarang sejak beberapa bulan terakhir ini.
BACA JUGA : Korupsi Tiga Jenis Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Belum Ditahan
Pembangunan kolam renang berlangsung saat Suprapti masih menjabat sebagai Kepala Desa Gemarang. Perempuan itu mengklaim, pembangunan kolam renang telah rampung meski belum dioperasionalkan.
“Untuk bangunannya tidak ada masalah, pak Inspektorat sudah turun. Sekarang tinggal izin operasionalnya yang sebelumnya terkendala Covid-19,” ujar Suprapti saat dikonfirmasi.
Ia menyatakan, proses pembangunan telah rampung dengan indikator semua Surat Pertanggungjawaban (SPj) telah ada. Sejumlah data dan SPj itu tersimpan di Kantor Desa Gemarang.
“Tanya (Kaur) Perencanaan saja untuk detailnya,” ujar dia. Pihak yang dimaksud Suprapti adalah Agus Catur Riyanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa.
BACA JUGA : Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Lamongan Dilaporkan
Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono menyatakan bahwa ia memang pernah mendatangi lokasi kolam renang di kawasan Pasar Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang. Maksud kedatangannya hanya untuk melihat lokasi.
“Hanya lihat lokasi saja tetapi nggak ngecek secara detail. Tidak ngecek tentang itu (indikasi pelanggaran proyek),” ujar dia dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Desa Gemarang, Tri Wiwik Suryaningsih, menyatakan bahwa dirinya masih menunggu kejelasan hasil evaluasi dari pihak berwenang tentang kolam renang di desanya.
“Itu menjadi keresahan di masyarakat. Karena belum paham dan banyak kesimpangsiuran rumor makanya (saya) belum bisa bilang untuk mengoperasikan,” jelas kades yang dilantik pada 2 Februari 2022 lalu.