Logo

Dugaan Korupsi Pegadaian Desa Tambak Gresik Masuk Tahap Penyidikan

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 April 2022 05:00 UTC

Dugaan Korupsi Pegadaian Desa Tambak Gresik Masuk Tahap Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo (kanan). Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) Desa Tambak, Kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik, masuk tahap penyidikan.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari nasabah Pegadaian dan pegawai Pegadaian termasuk pegawai Pegadaian Cabang Gresik.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kejari Gresik Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Sarpras Olahraga

Ia menjelaskan bahwa agunan berupa emas dikembalikan kepada nasabah. Namun, uang nasabah tercatat belum lunas di Pegadaian dan tidak melakukan pembayaran.

Hal ini diduga sebagai modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pegadaian setempat.

“Saat ini tim penyidik masih mendalami kerugian atas perbuatan yang dilakukan oleh UPC PT. Pegadaian (persero) Tambak, Kepulauan Bawean, Gresik," katanya, Jumat, 22 April 2022

BACA JUGA: Gus Yani Ingatkan Jajarannya di Pemkab Gresik Cegah Korupsi

Dymas menegaskan hasil pemeriksaan beberapa saksi sementara dimungkinkan kerugian negara mencapai Rp3 miliar dan masih terus memanggil beberapa saksi dan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Status perkara menjadi penyidikan sudah seminggu yang lalu. Tim penyidik tindak pidana khusus sudah memeriksa sekitar 20 saksi dari nasabah maupun dari pegawai Pegadaian,” katanya.

Tim penyidik juga telah menambah pemanggilan terhadap lima orang untuk dimintai keterangan dan hal serupa juga akan dilakukan kembali guna memperdalam penyidikan terhadap perkara tersebut.