Logo

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 18 April 2022 07:40 UTC

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

DUGAAN KORUPSI. Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono melaporkan dugaan korupsi dana hibah ke Polres Lamongan, Senin, 18 April 2022. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Yayasan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Kabupaten Lamongan melaporkan dugaan pemotongan dana hibah APBD Kabupaten Lamongan tahun 2018 ke Polres Lamongan, Senin, 18 April 2022.

Pihak yang dilaporkan adalah warga Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng, Lamongan berinisial BII selaku koordinator pencairan dana hibah beserta orang tuanya yang berinisial S.   

Dana hibah tersebut sebesar Rp150 juta dan dicairkan pada tahun 2018 untuk pembangunan enam tempat ibadah di Kecamatan Sambeng. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kaur di Lamongan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim di Kalsel

Keenam tempat ibadah itu antara lain Masjid Almaidah Desa Kedungwangi, Masjid Jamik Taqwa Desa Wonorejo, Masjid Baitul Hufron Desa Pataan, Masjid Al Iman Desa Gempol Manis, Masjid Baitus Sholihin Desa Garung, dan Musala Al-Ikhlas Desa Sidokumpol. Masing-masing tempat ibadah tersebut mendapatkan alokasi dana sebesar Rp25 juta. 

Namun, pada bulan April 2022 tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan yang diketuai pelapor, Suliono, mendapatkan temuan dugaan pemotongan dana hibah ketika melakukan pencairan dari bank. 

BACA JUGA: Korupsi, Pelaksana Proyek Pengurukan Tanah Gedung Dinas Pertanian Lamongan Ditahan

"Berdasarkan saksi yang saya temui di lapangan, mereka memberikan keterangan jika dana hibah tersebut dipotong antara 30 persen hingga 40 persen dan itu dikuatkan dengan keterangan salah satu penerima dana hibah yang mengaku hanya menerima dana hibah sebesar Rp15 juta yang seharusnya menerima Rp25 juta," kata Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan Suliono.

Setelah mendapati temuan itu, Suliono sempat meminta klarifikasi kepada pihak terlapor. Pihak terlapor, Sutiono, menerangkan bahwa setiap tempat ibadah yang menerima bantuan dana hibah dipotong Rp10 juta. 

"Jadi bila ditotal, kedua terlapor telah merugikan negara sebesar Rp60 juta dan karena ini poinnya adalah bantuan keagamaan/tempat ibadah, maka kita berharap hal ini diproses secara hukum yang berlaku," katanya.