Rabu, 26 January 2022 15:00 UTC
DITAHAN. Tersangka Zainuri saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu, 26 Januari 2022. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menahan Muhammad Zainuri (MZ), tersangka kedua dari kasus dugaan korupsi pengurukan tanah gedung Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Lamongan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp564 juta, Rabu, 26 Januari 2022.
Kasus ini semula disidik Polda Jatim dan dilimpahkan ke Kejati Jatim. Kemudian oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Lamongan. Pada 11 Januari 2022, Kejari Lamongan telah menjebloskan satu tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas TPHP Kabupaten Lamongan Rudjito.
Setelah itu, baru menyusul Zainuri yang dilimpahkan dari Kejati Jawa Timur ke Kejari Lamongan. Zainuri merupakan pegawai perusahaan rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pengurukan tanah untuk gedung kantor yang dulu bernama Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan pada tahun 2017.
BACA JUGA: Korupsi Pengurukan Tanah Dinas Pertanian, Kejari Lamongan Tunggu Pelimpahan Tersangka Kedua
Zainuri diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena mengunggah dokumen penawaran berupa surat dukungan limestone (gamping) dari PT. Karya Internusa tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan telah bertindak sebagai Pelaksana Pekerjaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi pada rilisnya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Spesifikasi yang dimaksud berkaitan dengan komposisi dan volume atau isi serta metode pekerjaan yang dilakukan tanpa ada penambahan klausul perjanjian atau addendum dan perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO).
BACA JUGA: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas
“Itu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mendatangani laporan progress yang tidak sesuai dengan fisik,” kata Anton.
Menurutnya, laporan progres yang tidak sesuai itu oleh tersangka Zainuri digunakan sebagai dasar pembayaran sehingga mengakibatkan kerugian negara. “Pada kasus ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp564 juta,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 18 ayat 1 a, b; ayat 2, dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.