Logo

Dugaan Korupsi Dana CSR Smelting untuk Beras, Ketua BPD Roomo Gresik Kembali Ditahan 

Reporter:,Editor:

Senin, 16 December 2024 08:00 UTC

Dugaan Korupsi Dana CSR Smelting untuk Beras, Ketua BPD Roomo Gresik Kembali Ditahan 

Petugas Kejaksaan Negeri Gresik mengantar tersangka Nurhasyim untuk ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme ,Gresik, Senin, 16 Desember 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Nurhasyim Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar.

Tersangka ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan beras yang dibelanjakan Pemerintah Desa Roomo yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.

Sebelumnya, Nurhasyim telah ditahan Kejari Gresik bersama Kades Roomo, Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah, atas kasus yang sama pada 26 September 2024.

Namun, Nurhasyim menggugat lewat praperadilan status tersangka dan penahanannya. Gugatan Nurhasyim dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

BACA: Hakim Kabulkan Praperadilan Tersangka Korupsi Dana CSR untuk Beras di Gresik

Nurhasyim bebas, namun Kejari Gresik kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru nomor Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 oktober 2024.

"NH (Nurhasyim) hari ini kembali kami tahan setelah kami tetapkan menjadi tersangka. Ia kami tahan di Rutan Banjarsari untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Senin, 16 Desember 2024.

Penyidik Kejari Gresik memanggil Nurhasyim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB ditahan.

Nurhasyim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan nomor Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

BACA: Korupsi Dana CSR Beras Tak Layak Konsumsi, Kades Beserta Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditahan

"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024," ujarnya.

"Diduga penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting. Dan audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp150.650.000," ujar Alifin.

Nurhasyim disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian sangkaan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1 dan pasal 55.