Sabtu, 29 August 2020 00:00 UTC
PENCOPOTAN. Wakil Wali Kota Probolinggo, M Soufis Subri Saat Pelantikan Tiga Pejabat Baru Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua pejabat eselon 2B di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, yakni Tutang Heru Aribowo dan Dwi Hermanto dibebastugaskan oleh Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin.
Tutang Heru Ariwibowo sendiri sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dan Dwi Hermanto merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker)
Pembebastugasan pria yang akrab disapa Tutang itu, disahkan melalui keluarnya surat keputusan (SK) wali kota pada tanggal 24 Agustus 2020. Dalam bunyi SK sendiri, Tutang dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 17.
Saat dikonfirmasi terkait keluarnya SK pencopotan dirinya, Tutang membenarkannya. Namun demikian, Tutang mengaku masih belum mengetahui alasan dirinya dibebastugaskan dari jabatannya.
BACA JUGA: Keluarga Pengusaha Zulkifli Chalik Kembali Nahkodai Partai Golkar Kota Probolinggo
Menurutnya, ia tidak pernah merasa melanggar disiplin PNS sebagaimana pasal diberikan kepada dirinya, yang tertuang dalam surat keputusan pembebastugasan tersebut. Terkait keluarnya SK tersebut, Tutang juga menyebut sempat diperiksa dua kali yakni pada Juli dan Agustus.
Dimana saat pemeriksaan, dirinya sempat ditanya perihal adanya unggahan gambar di facebook, yang di dalamnya ada meme dirinya dengan HM Buchori (Mantan Walikota Probolinggo).
Tutang pun menjelaskan, jika foto dirinya bersama Mantan Wali Kota HM Buchori hanya sebatas silaturahmi. Dan menurutnya sah-sah saja, apalagi sebagai mantan atasan.
“Beliau kan mantan atasan saya, saya kira sah-sah saja silaturahmi. Apalagi ini bukan tahun-tahun politik, masak beliau ke rumah saya larang,” jelasnya.
BACA JUGA: Fraksi NasDem Sesalkan Bansos Warga Terdampak Covid-19 Tahap 3 di Probolinggo Dihentikan
Saat ditanya apakah akan melakukan gugatan ke PTUN, Tutang mengaku masih akan berkoordinasi dulu dengan keluarga. Apalagi masih ada waktu 90 hari, semenjak diterimanya surat keputusan.
Senada disampaikan Dwi Hermanto, jika dirinya juga menerima surat soal dibebas tugaskannya saya sebagai Kepala DPMPTSP Naker. Namun demikian, Dwi menyebut pembebas tugasan dirinya masih sementara.
Kepada wartawan, Wakil Wali Kota Probolinggo, M Soufis Subri menjelaskan, terkait pencopotan jabatan Staf Ahli Tutang Heru Aribowo dan Kepala DPMPTSP Dwi Hermanto.
Wawali Subri menyebut, ada proses yang tidak bisa disampaikan kepada masyarakat luas, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
BACA JUGA: Jalur Lingkar Utara Mayangan Probolinggo Kembali Dibuka
Menurutnya Wali Kota bersama tim, memiliki acuan yang sudah terukur. Kepala daerah dimanapun tidak akan mengambil keputusan gegabah, karena memang ada pertimbangan.
"Tidak bisa kami sampaikan pada publik, terkait pelanggaran yang dilakukan. Ingat ya, foto yang beredar di medsos (Tutang dengan mantan wali kota) tidak akan menjadi obyek. Persoalan politik juga tidak,” jelas Subri, di sela-sela pelantikan tiga pejabat baru eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Jum'at 28 Agustus 2020.
Subri menegaskan, jika wali kota memiliki kewenangan untuk menentukan, mana personil yang pas atau tidak pas. Jika pejabat tersebut akan menempuh jalur PTUN, ia pun mempersilahkan dan Pemkot sudah siap menghadapi tuntutan.