Logo

Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 27 May 2019 16:36 UTC

Dua Muncikari Vanessa Angel Dituntut Tujuh Bulan Penjara

TUJUH BULAN. Dua muncikari yang terlibat dalam prostitusi daring Vanessa Angel dituntut tujuh bulan penjara dalam sidang di PN Surabaya, Senin 27 Mei 2019. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya - Dua Muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang panjutan kasus prostitusi daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 27 Mei 2019.

Sedangkan muncikari lainnya Endang Suhartini alias Siska masih menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

BACA JUGA: Vanessa Pasrah dengan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

JPU Sri Rahayu menyatakan, terdakwa dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa atas nama Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya dituntut tujuh bulan penjara," ucap Sri Rahayu, Senin 27 Mei 2019.

BACA JUGA: Vanessa Angel Jalani Sidang Kenakan Kerudung Pemberian Pacarnya

Usai sidang, kuasa hukum muncikari Robert Mantinia menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah. "Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas," terangnya.

Kasus ini bermula pada penggerebekan Vanessa di sebuah hotel di Surabaya. Vanessa diketahui sedang bersama seorang lelaki yang memesannya. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat muncikari yang terlibat dalam praktik prostitusi daring ini.