Kamis, 16 April 2020 08:42 UTC
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto Abdul Mukti (55) dijebloskan ke penjara dengan dugaan penipuan.
Penahanan ini merupakan kali kedua dalam tempo enam tahun dengan kasus serupa, yakni penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Abdul Mukti saat berdinas di kantornya. Penangkapan ini dilakukan setelah korbannya, Efendi Hariyanto (50) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, mengalami kerugian Rp 118 juta.
"Kami melakukan penjemputan paksa terhadap Abdul Mukti lantaran tidak mengindahkan tiga panggilan yang sudah kami layangkan," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Primayoga, Kamis 16 April 2020.
BACA JUGA: Tenggelam, Pemuda Mojoanyar Ditemukan Sejauh 1 Kilo dari Titik Lokasi
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik 1 x 24 jam itu ditemukan sejumlah barang bukti dan indikasi mengarah tindak pidana penipuan. Dewa menyebut barang bukti yang sudah diamankan adalah empat foto kopi kuitansi pembayaran.
"Kami langsung menahan, setelah bukti-bukti cukup kuat," Dewa menambahkan.
Penipuan yang dilakukan Abdul Mukti terjadi pada 2017. Modusnya tak jauh berbeda dengan penipuan PNS pada umumnya. Yakni korban menyiapkan 'uang pelicin' agar bisa lolos seleksi CPNS. Dalam hal ini, anak korban yang dijanjikan masuk sebagai PNS di Pemkab Mojkerto
Tersangka meminta sejumlah uang yang disepakati, sebesar Rp 140 juta. Kebetulan keduanya sudah saling mengenal, dan itu membuat pelapor langsung menyetorkan uang secara bertahap.
BACA JUGA: Heboh Sapi Dicuri dan Dimutilasi di Mojokerto
"Korban baru menyetorkan Rp 118 juta secara bertahap, dari kesepakatan Rp 140 juta. Syaratnya, anak korban bisa jadi PNS guru," imbuh Dewa.
Sayangnya harapan korban kandas setelah Mukti diduga menipu korban. Selanjutnya korban menagih janji atas kesepakatan, hingga meminta uangnya kembali apabila tidak sanggup memasukkan anaknya menjadi PNS.
Namun hingga tersangka diringkus polisi, Abdul Mukti belum sanggup memenuhi janjinya, yakni memasukkan anak korban menjadi PNS di Pemkab Mojokerto.
Abdul Mukti merupakan Kepala Desa Ngrame sekaligus residivis kasus yang sama. Dia pernah dilaporkan atas kasus serupa pada tahun 2014. Selanjutnya Pengadilan Negeri Mojokerto menghukumnya selama 14 bulan pada tahun 2017.