Logo

Dua Hari Kuota Pendaftar di Mojokerto Mencapai 70 Persen

Wali Kota Mojokerto Tinjau Pelaksanaan PPDB Online
Reporter:,Editor:

Selasa, 30 June 2020 08:00 UTC

Dua Hari Kuota Pendaftar di Mojokerto Mencapai 70 Persen

SIDAK. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari akrab dipanggil Ning Ita meninjau proses pelaksanaan PPDB online. Foto: Humas Pemkot Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kota Mojokerto telah dibuka sejak 29 Juni 2020. Dalam kurun waktu dua hari, kuota bagi calon peserta didik di Kota Mojokerto telah mencapai 70 persen. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari usai meninjau pelaksanaan PPDB Online di SMP Negeri 1, dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Amin Wachid, Selasa 30 Juni 2020.

Pelaksanaan PPDB menggunakan sistem online di Kota Mojokerto, telah diterapkan sejak 2019 pada jenjang SMP. Sedangkan tahun ini, pemerintah daerah mulai menerapkan PPDB online pula pada jenjang TK dan SD. 

Hal ini, guna memudahkan masyarakat terutama orang tua wali murid dalam mendaftarkan putra-putrinya tanpa harus mendatangi lokasi pendaftaran atau sekolah. Orang tua hanya perlu mengakses melalui website mojokertokota.siap-ppdb.com.

BACA JUGA: Menuju New Normal Mal Tangguh di Mojokerto Resmi Dibuka

"Sistem pendaftaran secara online ini, terbilang sangat efektif. Terlebih saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini masyarakat tidak diharuskan bertatap muka atau mendatangi sekolah. Cukup mengakses website yang disediakan, orang tua wali murid bisa mendaftarkan langsung dari rumah," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Untuk mengetahui hasil pendaftaran, lanjut Ning Ita sapaan akrab wali kota, para calon siswa maupun orang tuanya tidak perlu datang ke sekolah tujuan. Masyarakat cukup mengakses aplikasi SIAP PPDB yang bisa diunduh di Playstore, atau dengan mengirimkan SMS ke nomor 98108.

Namun, jika masih ada orang tua yang mengalami kendala dalam pendaftaran PPDB online, Dinas Pendidikan telah menyiapkan pendampingan melalui posko-posko pelayanan di masing-masing sekolah. 

Terlebih, pendampingan tersebut diperuntukkan bagi orang tua atau wali murid dari luar Kota Mojokerto. Sebab, bagi peserta didik asal Kota Mojokerto dalam pendaftarannya telah dibantu oleh guru dari sekolah asal masing-masing. 

BACA JUGA: Jarak 100 Meter dari Observasi Covid-19, MAN di Mojokerto Sepi Peminat

Keberhasilan dalam menggunakan sistem online ini, dibuktikan dengan meningkatnya angka pendaftar peserta didik yang hampir memenuhi kuota. Hanya butuh waktu kurang dari dua hari, Dinas Pendidikan telah menerima 70 persen pendaftar.

 "Dari data yang masuk perhari ini, dari jam delapan pagi tadi sudah ada 1.624 peserta yang telah mendaftarkan pada jenjang SMP. Ini artinya, dari kuota pada jenjang SMP yang kami siapkan sebanyak 2.144, hampir terpenuhi," imbuhnya.

Dari data Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan pagu rombongan belajar (rombel) pada setiap jenjang. Untuk TK berjumlah 90 pagu, SD berjumlah 1.484 pagu, dan SMP sebanyak 2.144 pagu. 

Dari jumlah 2.144 akan diperuntukkan pada pagu zonasi sebanyak 1.632. Sedangkan sisanya merupakan jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur kelas olahraga.

BACA JUGA: Permudah PPDB, Dispendik Surabaya Sediakan Aplikasi Berbasis Android

Usai berakhirnya pendaftaran PPDB online, Ning Ita menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih belum berencana memulai kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. 

Hal ini, sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mengharuskan peserta didik melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah selama pandemi Covid-19 hingga waktu yang belum ditentukan. 

"Belum (penerapan new normal), kami masih menerapkan pembelajaran jarak jauh sesuai instruksi Kemendikbud, hingga akhir tahun. Tapi, kami telah menyiapkan semua protokol kesehatan di lingkungan sekolah jika nantinya anak-anak kami mulai kembali ke sekolah," katanya.

Protokol kesehatan di Pemkot Mojokerto sendiri sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pedoman Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto. "Dalam perwali ini, telah mencakup 17 sektor pelayanan publik. Salah satunya mengenai dunia pendidikan," tandasnya. (ADV/Inforial)