Senin, 19 November 2018 16:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim meringkus dua bandar sabu-sabu jaringan Aceh, Zulfadli M Yusuf (39) warga Kecamatan Warung Doyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat dan Endra Subekti (37) warga Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Kedua bandar ini ditangkap saat melintas di dekat pintu tol Mojokerto. Bersamaan, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih diamankan petugas, tepatnya, 2200,87 gram.
Kabid Berantas BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra membenarkan jika kedua pelaku ditangkap saat akan mengirimkan sabu-sabu tersebut. Kedua pelaku ini ditengarai bandar narkoba jaringan dari Aceh yang kerap memasok narkotika ke Jawa Timur. "Keduanya ditangkap saat di depan pintu tol Mojokerto," ucapnya Senin, 19 November 2018.
BACA JUGA: Harga Sabu-Sabu Yang Dibeli Fariz RM Capai Jutaan Rupiah
Penangkapan ini, kata Wisnu, petugas BNNP Jatim lebih dulu mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu melalui jalur darat. "Dari jalur darat ini pelaku sudah beberapa kali memasok narkoba ke Jatim," ujarnya.
Sabu-sabu yang disembunyikan di balik tas berwarna coklat ini diakui akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Penangkapan kedua bandar ini dilakukan Minggu, 18 November 2018, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika mobilnya dihadang petugas. Bahkan, petugas sempat menembakkan tembakan peringatan sebelum membekuk kedua pelaku. Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," jelas Wisnu.