Minggu, 21 February 2021 07:00 UTC
BANDIT JALANAN: Bandit jalanan M. imron Andi memakai rompi tahanan saat diamankan di Mapolsek Bungah.
JATIMNET.COM, Gresik - Jangan biasakan menaruh dompet di boks depan motor yang tidak ada tutupnya. Sebab akan jadi incaran maling, korban tak sadar telah memancing niat pelaku kejahatan.
Mochamad Imron Andi Prasetyo, 39 tahun, asal Lamongan yang tinggal di belakang Puskesmas Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu, Gresik diamankan Polisi setelah menjambret dompet di boks motor korban.
Rohmawati, 39 tajun seorang guru asal Sidoakor Desa Sembayat, kecamatan Manyar menjadi korbanya, saat itu dia hendak pulang kampung ke Kecamatan Bungah, Gresik dibuntuti orang tak dikenal.
Memasuki Desa Sukorejo korban dipepet pengendara Yamaha Mio Soul warna biru Nopol W 5719 AW, secepat kilat dompet didalam boks motor dijambret oleh laki-laki tak dikenal.
Baca Juga: Melawan, Dua Bandit Jalanan Ditembak Mati Polisi
Aksi kejar-kejaran pun terjadi dengan para bandit jalanan, korban berteriak "jambret" dan didengar beberapa warga yang kemudian ikut melakukan pengejaran, setelah beberapa kilometer jauhnya korban sempat kehilangan jejak.
Ternyata pelaku tengah berpura-pura hendak service motornya di sebuah bengkel motor. Korban pun mengetahui dan mendatangi pelaku bersama beberapa warga yang ikut mengejar.
"Drama nya terbongkar, korban menunjuk muka pelaku. Karena takut saat dicerca pertanyaan banyak warga, akhirnya pelaku mengakui. Dompet yang dijambret ia sembunyikan disela-sela bangunan bengkel," kata Kapolsek Bungah AKP Sujiran dikonfirmasi, Minggu 21 Februari 2021.
Baca Juga: Jambret Tas Ibu Hamil, Warga Blora Ditembak Polisi
Kemudian warga menghuhungi Polisi dan menyerahkan pelaku, dari pengakuan nya, ia sudah berkali-kali melakukan aksi serupa dengan modus mencari korban yang menaruh dompet atau handphone di boks depan motor.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Mio warna biru Nopol W 5719 AW milik pelaku, satu buah dompet merk zahva warna dan satu unit Hp merk Redmi 8 warna biru milik korban.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP dan mendekam dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." pungkas Sujiran.