Logo

DPRD Surabaya Sebut Turunnya PBB Tak Merugikan PAD 

Reporter:

Selasa, 18 June 2019 05:15 UTC

DPRD Surabaya Sebut Turunnya PBB Tak Merugikan PAD 

Ilustrasi oleh Cheppy Canggih

JATIMNET.COM, Surabaya –  Diturunkannya Pajak Bumi dan Bangunan, menurut DPRD Surabaya, tidak akan berdampak pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Surabaya.

Ketua Pansus Revisi Perda PBB DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, mengatakan, banyak pendapatan dari sektor lain seperti penghasilan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, pariwisata yang bisa diambil untuk mengkover potensi lost atau kerugian PAD sebesar 30 persen, jika tarif PBB diturunkan.

"Kami cari alternatif solusi dari revisi Perda PBB ini, disatu sisi tidak memberatkan warga, di sisi lain PAD Pemkot Surabaya juga tidak hilang," katanya, Selasa 18 Juni 2019.

Ia menjelaskan, sebelumnya banyak keluhan warga soal tingginya tarif PBB. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengusulkan agar tarif PBB diturunkan dengan merevisi perda PBB terlebih dahulu.

BACA JUGA: Warga Surabaya Keluhkan Pajak, DPRD Agendakan Paripurna PBB

Dari catatan yang dimiliki Pansus Revisi Perda PBB, PAD yang terancam hilang jika tarif diturunkan sekitar Rp 269 miliar atau 30 persen dari total PAD.

"Tapi pemkot tidak perlu khawatir, kami di pansus akan mencarikan pendapatan dari sektor lain sehingga tidak terjadi potensial lost," katanya.

Saat disinggung jika Pemkot Surabaya tetap ngotot tarif PBB tidak diturunkan, sementara pansus bersikeras tarif harus turun guna meringankan beban masyarakat, Anugrah mengatakan antara pansus dan pemkot tidak ada saling bersitegang.

Sebaliknya, pansus bersama Pemkot Surabaya sedang mencari solusi dari rencana penurunan tarif PBB. "Kami akan kembali menggelar rapat dengar pendapat pekan depan," katanya.

BACA JUGA: Molor, DPRD Surabaya Targetkan Perda PBB Selesai Agustus

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono sebelumnya mengatakan, Pemkot Surabaya bersama dewan masih mencari formula agar penurunan tarif PBB tidak berdampak pada PAD.

"Karena terus terang jika diturunkan PAD Surabaya akan tergerus 30 persen." ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPRD masih mencari solusi terbaik jika benar-benar tarif PBB diturunkan, misalnya menggenjot sektor pajak lain di luar PBB yang bisa menghasilkan PAD.

"Di sisi lain kami  tidak ingin kehilangan pendapatan, namun di sisi lain pula agar masyarakat tidak merasa berat dengan tarif PBB yang saat ini berlaku," kata Yusron.

BACA JUGA: Pemutihan Denda Pajak PBB di Surabaya hingga Juni 2019 

Ia menambahkan, pada dasarnya jika masyarakat dalam penghitungan PBB-nya merasa berat untuk membayar, Pemkot sudah memfasilitasi pengajuan pengurangan pembayaran PBB, yang diatur dalam Perwali Nomor 12 tahun 2019 soal keringanan membayar PBB.

Saat ditanya target pendapatan pajak tahun 2019, Yusron mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan Rp1,05 triliun hingga akhir tahun 2019.

"Sampai semester pertama tahun ini, ujar Yusron, pendapatan pajak 50 persen sudah masuk, sehingga kami optimistis target Rp1 triliun bisa tercapai," ujarnya. (ant)