Logo

DPRD Surabaya Sahkan Perda Pengarustamaan Gender

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 August 2019 03:52 UTC

DPRD Surabaya Sahkan Perda Pengarustamaan Gender

Anggota Pansus Perda PUG, Ibnu Shobir. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Surabaya telah mengesahkan Peraturan Daerah Pengarustamaan Gender atau disebut PUG. Perda ini mendorong Pemkot Surabaya merancang dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap kesetaraan gender.

“Ada dua permasalahan Kota Surabaya, yaitu tidak punya Perda (PUG) dan kurang inovasi terhadap kebijakan yang responsif terhadap kesetaraan gender,” kata anggota Pansus PUG Ibnu Shobir selepas rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya Jalan Yos Sudarso, Selasa 13 Agustus 2019.

PUG ini untuk menyetarakan fungsi gender laki-laki dan perempuan. Di mana pemkot harus melihat kebutuhan dan hak laki-laki maupun perempuan dalam menyusun kebijakan.

Pria yang juga anggota Komisi D ini mencontohkan ketika membuat fasilitas umum, pemkot harus menyesuaikan kebutuhan laki-laki dan perempuan. Salah satunya memisahkan toilet untuk laki-laki dan perempuan. “Nah ini jika toiletnya dijadikan satu, maka pemkot kurang responsif,” kata dia.

BACA JUGA: Paripurna DPRD Surabaya Dihadiri 16 Anggota Dewan

Selain itu, ia menjelaskan, responsif gender lainnya adalah menyangkut kepentingan gender baik laki-laki maupun perempuan. Terlebih perancangan anggaran maupun sasaran kebijakan. Responsif gender itu, lanjut Shobir, bukan hanya untuk kepentingan perempuan namun juga laki-laki.

“Misalnya ada anggaran pelatihan. Itu diberikan kepada siapa? Maka jumlah laki-laki dan perempuan harus seimbang, sesuai porsi dan kondisi masing-masing,” imbuhnya.

Shobir juga mengingatkan ada catatan lain yang harus diperhatikan Pemkot Surabaya, agar perda ini tidak menjadi salah tafsir. Pemkot diharapkan memberikan sosialisasi dan penegasan fungsi perda yang sudah disahkan ini.

Ia juga mengatakan agar pelaksanaan Perda PUG ini tidak menjadi bias penafisarannya. “Misalnya berpeluang mendorong legalitas LGBT, penyimpangan seksual, pelanggaran norma agama, ketimuran, apalagi melanggar Pancasila,” sebutnya.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Siapkan Ranperda Pembatasan Transportasi

Politisi PKS ini menyampaikan, pemkot sebenarnya sudah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat atas kebijakan yang sudah dianggap responsif gender. Selanjutnya pemkot mengusulkan agar Perda PUG berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 dan Permendagri Nomor 4 tahun 2014.

Pada perda ini pemkot diatur agar dapat merencanakan hingga melaksanakan kebijakan tanpa mengesampingkan perihal gender.

“Nanatinya akan dibentuk Pokja. Kemudian ada badan namanya vocal point di tingkat OPD, yang intinya apapun kebijakan pemkot harus responsif gender,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko) Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengimplementasikan perda tersebut.