Logo

DPRD Situbondo Minta Pemkab Ikut Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Reporter:,Editor:

Senin, 20 January 2020 07:11 UTC

DPRD Situbondo Minta Pemkab Ikut Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

MUSIM TANAM. Petani Situbondo saat memulai menanam padi di awal tahun 2020. Kebijakan Kementan yang membatasi pupuk bersubsidi mulai dikeluhkan petani. Foto: Hozaini.

JATIMNET.COM, Situbondo – DPRD Situbondo meminta pemkab ikut berpartisipasi mengawasi distribusi pupuk bersubsidi setelah pemerintah melakukan pembatasan penggunaan.

“Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi hanya untuk dua hektare. Jika petani memiliki lima hektare lahan, sisanya harus menggunakan pupuk nonsubsidi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, Senin 20 Januaro 2020.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi agar penggunannya sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani. 

BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Jatim Dipangkas 70 Persen

Karenanya, lanjut Hadi Prianto, petani tak perlu mengeluhkan kelangkaan pupuk jika acuannya adalah RDKK tani. Meskipun saat ini petani Situbondo mulai mengeluhkan kelangkaan pupuk urea bersubsidi di awal musim tanam.

“Jika tidak masuk RDKK harus menggunakan pupuk nonsusbsidi, begitu ketentuannya,” katanya.

Hadi mengaku khawatir ada tuan tanah menggunakan pupuk bersubsidi melebihi dua hektare lahan pertanian. Itu sebabnya dia meminta Dinas Pertanian Situbondo ikut memantau distribusi di lapangan, agar tak terjadi penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Siapkan Distribusi Pupuk Tiga Kali Lipat di Musim Tanam

“Petani harus berani melapor jika ada penyimpangan penggunaan pupuk bersubdisi, kami di dewan siap menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Sesuai data Dinas Pertanian, Holtikultura dan Perkebunan Pemkab Situbondo, pemerintah memberi jatah pupuk urea bersubsidi di Situbondo sebanyak 20 ribu ton. Jatah ini sebenarnya cukup, karena sesuai RDKK kebutuhan pupuk urea bersubsidi hanya 11 ribu ton.

Harga pupuk urea bersubsidi dijual dengan harga Rp 180.000 per kuintal, sedangkan harga pupuk nonsubsidi dua kali lipatnya, atau Rp 360.000 per kuintal.