Kamis, 11 March 2021 23:40 UTC
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar saat memberikan sambutan dalam diskusi. Foto: laman DPR RI
JATIMNET.COM, Surabaya - Munculnya pandemi Covid-19 setahun yang lalu berdampak negatif terhadap UMKM. Padahal UMKM dikenal tangguh dalam menghadapi krisis moneter 1998 dan krisis finansial global 2008 akhirnya pun menjadi tidak berdaya akibat pandemi ini.
Berdasarkan studi Bappenas (2020) dengan melakukan sampling 2.535 UMKM dari berbagai wilayah Indonesia, pandemi Covid-19 ini menurunkan pendapatan UMKM sebesar 40-80 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar saat memberikan sambutan dalam diskusi dengan dengan perwakilan BPKP Pusat, INDEF, BPKP Provinsi Jawa Barat dan peneliti BK Setjen DPR RI, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa 9 Maret 2021.
“Pemerintah telah merespons kondisi tersebut dengan menetapkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun alokasi dana program PEN untuk UMKM di tahun 2020 sebesar Rp 123,46 triliun,” ungkap Helmi seperti dimuat dalam laman berita resmi DPR, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Dana PEN di Bank Jatim Rp 2 Triliun, Khofifah: Untuk UMKM
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) per 25 Januari 2021, pagu awal program pemulihan UMKM TA 2020 adalah Rp 123,75 triliun kemudian pagu direvisi menjadi Rp116,31 triliun (Outlook Kemenkeu Per 17 Desember 2020) dengan nilai realisasi mencapai Rp 110,75 triliun (95,22 persen).
Besarnya anggaran PEN, masih kata Helmi, tentunya harus direalisasikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terutama di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Perkembangan pada tahun 2021, Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN untuk mendukung UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp 156,06 triliun.
“Untuk itulah, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR, memandang perlu melakukan konfirmasi dan pendalaman mengenai permasalahan dalam pengelolaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM di masa pandemi Covid-19, sebagai masukan dalam rangka penyusunan kajian terkait akuntabilitas PEN bagi UMKM,” kata Helmi.
Baca Juga: Rute Kargo Surabaya-Hongkong Dongkrak Ekspor Produk UMKM
“Terdapat 3 kebijakan dalam PEN yang dikaji sisi akuntabilitasnya oleh PKAKN yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Dana Insentif Daerah Tambahan TA 2020, dan Stimulus Modal Kerja yang bersumber dari refocussing APBD,” imbuh Helmi.
BPUM merupakan stimulus yang pendanaannya bersumber dari APBN pemerintah pusat TA 2020 dengan total anggaran Rp 28,8 triliun dan dibagikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat pembiayaan perbankan senilai Rp 2,4 juta (satu kali).
Sedangkan untuk DID Tambahan TA 2020 merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dengan alokasi Rp5 triliun yang ditujukan khusus untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah