Logo

Dokter Gigi Penyandang Disabilitas Dibatalkan jadi ASN

Reporter:

Jumat, 26 July 2019 10:37 UTC

Dokter Gigi Penyandang Disabilitas Dibatalkan jadi ASN

Ilustrasi oleh Rurri Izzah

JATIMNET.COM, Surabaya – Dokter gigi Romi Sopfa Ismael di Solok Selatan, Sumatera Barat, batal diangkat  jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menyandang disabilitas. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melarang untuk membedakan hak di antara warga negara, dan melarang pembatalan yang disebabkan perbedaan fungsi tubuh. 

Dokter gigi Romi, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa 23 Juli 2019, sekitar Pukul 10.00 WIB.

Dokter Romi mengatakan, kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai dokter gigi di daerah Solok Selatan.

"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," kata dokter Romi, dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA: Disabilitas Butuh Fasilitas

Hal itu ditanggapi LBH Padang melalui siaran persnya. LBH menilai Pemkab Solok Selatan keliru dalam memahami formasi umum dan khusus. 

Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun angkat bicara terkait hal itu.

"Saya pikir begini, konsep disabilitas yang dijalankan pemerintah itu sebenarnya sangat jelas. Bahkan, di KSP sendiri ada difabel yang kita akomodasi. Saran saya jangan lah," ujar Moeldoko di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 26 Juli 2019.

BACA JUGA: Tunarungu Butuh Infrastruktur Kesiapsiagaan Bencana

Moeldoko mengatakan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum. Karena itu, tidak boleh dibeda-bedakan siapapun itu, termasuk penyandang disabilitas.

"Di depan hukum kami punya hak yang sama, jangan dibeda-bedakan. Justru kalau ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, karena mengakomodasi para teman-teman difabel. Justru sarana-prasarana itu harus dibangun. Jangan beralasan karena enggak ada sarana prasarananya, terus menolak. Itu berpikir yang terbalik," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Pemkab Solok Selatan melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018 Sekdakab, memberikan keterangan terkait pembatalan kelulusan dokter Romi.

Pemkab Solok Selatan beralasan, dokter Romi dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum.