Sabtu, 26 June 2021 10:20 UTC
Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya pun diterbitkan
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya pun diterbitkan. Untuk memasifkan upaya ini, Wali Kota Surabaya melakukan sosialisasi SE secara virtual di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu 26 Juni 2021.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat beserta seluruh stakeholders di Kota Surabaya ini disebutkan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. SE PPKM Mikro yang ditandatangani Wali Kota Surabaya pada Selasa 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Petugas PPKM Mikro Tak Sengaja Minum Cairan Disinfektan
Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB. Sementara untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili.
Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. “Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan, Sabtu 26 Juni 2021.
Baca Juga: Tangani Sebaran Covid di Bangkalan, Pemerintah Lakukan PPKM Mikro di 8 Desa
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” ia menekankan.
Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Meivy Isnoviana menyampaikan bahwa untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting. “Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” kata dr. Meivy memungkasi.