
Reporter
Restu C WidariSabtu, 29 Januari 2022 - 00:20
Editor
Bruriy Susanto
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengenai kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron telah diterbitkan. Surat ini ditujukan kepada jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LKMK dan pengelola tempat kerja/usaha serta masyarakat se-Kota Pahlawan.
Di dalam SE Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022 ini ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Diantaranya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau jajarannya untuk melaksanakan testing secara masif.
Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
Baca Juga: Pasien Omicron di Surabaya Tinggal Satu, Warga Diminta Disiplin Prokes
"Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi terpusat (isoter) berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemkot Surabaya. Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Eri.
Kemudian, bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan diwajibkan untuk dapat melakukan isoter. Berbeda bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron, pasien harus segera dilakukan isolasi di RS rujukan Covid-19.
"Jika dalam satu tempat seperti di kantor, tempat kerja atau tempat usaha ada yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera menutup sementara dan dilakukan tracing kepada seluruh karyawan," ia menjelaskan.
Sementara untuk mendukung pelaksanaan surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan mendukung pelaksanaan surveilans aktif pada kegiatan perkantoran dan tempat usaha.
Baca Juga: Tersisa Empat, Dua Pasien Omicron di Surabaya Sembuh
Tak ketinggalan, dalam SE tersebut juga disebutkan terkait percepatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun agar terus dikebut, terutama pada lansia. Vaksinasi itu diharapkan bisa dilakukan secara terintegrasi berbasis wilayah.
Eri tak lupa menyampaikan agar jajarannya memperkuat pengawasan terhadap kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan memastikan telah melakukan karantina sesuai dengan standar dengan melibatkan Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo di masing - masing wilayah RT/RW atau kelurahan.
"Tolong dioptimalkan juga penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti di mal, pasar, pusat restoran, fasilitas hiburan dan tempat wisata," ia menegaskan.
Terakhir, warga Kota Surabaya diimbau untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan.
"Ayo warga Kota Surabaya, mari kita jaga bersama kota ini agar kita bisa segera keluar dari pandemi. Tetap jaga prokes, 5M harus dilakukan, jangan lengah dan tetap waspada," ia mengingatkan.