Rabu, 10 September 2025 04:00 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Tuban – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial A, 26 tahun, warga Kabupaten Tuban.
Pelaku yang merupakan kakak ipar korban ditangkap Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kakeknya di salah satu kecamatan di wilayah Tuban barat.
Kasus ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, korban pelajar SMP berusia 14 tahun diminta pelaku menemani untuk mencari alat semprot di sebuah gubuk sawah. Namun, bukannya mencari alat semprot, pelaku justru melakukan aksi bejatnya.
BACA: Akibat Miras, Remaja di Gresik Jadi Korban Rudapaksa Temannya
“Pelaku mengangkat tubuh korban, menidurkan di dipan kayu, lalu mencekik leher korban hingga sulit bernapas dan menyetubuhi korban. Usai kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Rabu, 10 September 2025.
Menurut Dimas, rudapaksa dilakukan sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Saat dilakukan tes kehamilan, hasilnya positif. Korban akhirnya bercerita kepada kakaknya yang tak lain adalah istri pelaku, hingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
BACA: Hendak Perkosa Lansia dan Ketahuan Warga, Pria di Lamongan Ini Dibui
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa hasil visum juga sudah kami siapkan untuk memperkuat pembuktian,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dimas.
