Logo

Dipolisikan, Anak Bos Raja Lele Lakukan Klarifikasi

Reporter:

Kamis, 31 December 2020 13:20 UTC

Dipolisikan, Anak Bos Raja Lele Lakukan Klarifikasi

Joy Sanjaya Tjwa anak bos beras Raja Lele. Foto: Dokumen Pribadi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Grace Octavia Leo Wadu terhadap seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa di Polrestabes Surabaya dengan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Joy Sanjaya Tjwa anak bos beras Raja Lele angkat bicara dan melakukan klarifikasi hal tersebut. Joy sapaan akrabnya menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar. Bahkan, ia berencana akan melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.

Joy mengatakan, dirinya dengan Grace telah sepakat bekerjasama mengelola Cafe Gudang di Jalan Banyu Urip Surabaya. Kesepakatan ini sudah disetujui di atas kertas dan ada saksinya.

"Untuk kesepakatan kita ada kerjasama, sudah ada perjanjian yang disepakati bersama. Ini saya akan tunjukkan dalam proses hukum beserta bukti rekaman dan lain-lain itu sudah lengkap," ucap Joy saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 31 Desember 2020.

BACA JUGA: Diduga Melakukan Penipuan 'Anak Bos Beras Raja Lele' Dipolisikan

Grace juga melaporkan Joy atas tuduhan mark up biaya saat proses pembukaan cafe gudang, yang diketahui saat audit internal pada September 2020. Padahal sebelum menyetujui perjanjian kerjasama, Grace juga mengecek semuanya dan cafe tersebut telah beroperasi, sehingga Joy berpendapat bahwa pelapor tidak paham kerjasama di dunia usaha rumah cafe.

"Untuk mark up sangat tidak benar, karena perjanjian disetujui dan dicek sama mereka juga, setelah semua proses pembangunan dan sudah final semua. Bahkan itu sudah beroperasi, jadi kalau persetujuan sudah dibuat setelah operasi masih diungkit ke belakang kan juga lucu. Jadi kenapa mau menandatangani kalau belum di cek, itu gak ada Mark up sama sekali mungkin pelapor saja yang awam di dunia kerja gini,"  terang pria warga Laguna Utara Surabaya tersebut.

Joy juga menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani setelah empat bulan cafe Gudang beroperasi pada Desember 2019, sehingga jika Grace menemukan kejanggalan maka tidak perlu menandatanganinya.

"Ini sudah beroperasi dan sudah jalan dan sudah dibikin baru kita kerjasama. Lah perjanjian kerjasama itu sesudahnya justru, seharusnya kalau ada Mark Up dan lain-lain itu sudah tidak perlu kita adakan kerjasama, tidak perlu tandatangan perjanjian," tegas Joy.

Joy siap menghadapi tuduhan Grace, dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan balik karena telah mencemarkan nama baiknya. "Saya mengikuti proses hukum dan saya percaya hukum di Indonesia bisa mengungkap kebenaran," tegasnya.