Logo

Diduga Melakukan Penipuan 'Anak Bos Beras Raja Lele' Dipolisikan

Reporter:

Senin, 28 December 2020 15:40 UTC

Diduga Melakukan Penipuan 'Anak Bos Beras Raja Lele' Dipolisikan

BUKTI LAPORAN POLISI: Pelapor Grace Octavia Leo Wadu saat menunjukkan bukti Tanda Bukti Laporan Polisi, Senin 28 Desember 2020.

JATIMNET.COM, Surabaya - Berdasarkan surat Tanda Bukti Laporan Polisi bernomor TBL-B|1159/XII/RES.1.11./2020/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, seorang pengusaha bernama Joy Sanjaya Tjwa dilaporkan oleh Grace Octavia Leo Wadu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Joy dilaporkan pada Selasa, 15 Desember 2020 melalui SPKT Polrestabes. Diceritakan oleh Grace, permasalahan berawal dari kerjasama antar kedua pihak terkait bisnis pengelolaan Insom Private Lounge di jalan Embong Gayam dan cafe Gudang di jalan Banyu Urip Surabaya.

Pria warga Laguna Utara Surabaya ini dilaporkan atas dugaan mark-up biaya saat proses pembukaan cafe Gudang. Hal itu diketahui pelapor saat dilakukannya audit internal pada September 2020 lalu. “Hasil audit ditemukan banyak selisih harga yang tidak sesuai dengan faktanya, nilainya hingga ratusan juta,” kata Grace, Senin 28 Desember 2020.

Tentang selisih itu, kedua pihak sempat membahasnya, dan menurut keterangan Grace, saat itu Joy secara lisan menyanggupi pengembalian dana yang sudah disetor oleh pelapor. Namun, hingga disomasi sebanyak dua kali pada Oktober 2020, Joy tidak merespon, hingga Grace pun melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Diceritakan oleh Grace, dirinya percaya ajakan terlapor menjalin kerjasama bisnis karena iming-iming keuntungan yang dipresentasikan. “Selain keuntungan yang besar, ia juga mengaku sebagai anak dari bos beras ‘Raja Lele’ Surabaya, jadi saya pun tergiur dan percaya,” bebernya.

Terhadap kerjasama dua tempat usaha di atas, Grace mengaku mengalami kerugian sebesar Rp850 juta.

“Saya diajak untuk kerjasama bisnis pada Januari 2019 untuk buka Insom private lounge, lalu pada Agustus 2019 diajak lagi join untuk membuka cafe Gudang. Berdasarkan presentasi terlapor, kita bisa meraup keuntungan setiap bulannya sekitar Rp600 juta dibagi sesuai prosentase saham yang kita miliki. Saya memiliki 15 persen saham di Insom dan 50 persen saham di cafe Gudang,” terang Grace.

Namun, sejak dibukanya insom pada Agustus 2019, dan Cafe Gudang dibuka sejak Desember 2019 belum sepeserpun janji keuntungan yang diterima oleh Grace.

Penyidik Polrestabes Surabaya pun menanggapi laporan ini dengan serius, hal itu dibuktikan dengan telah dipanggilnya tiga saksi dari pihak manajemen cafe Gudang. Mereka adalah Indra Wijaya Susanto selaku General Manager, Niko selaku Manajer Operasional dan Marsela selaku akunting.