Diperiksa KPK, Romahurmuziy Beri Komentar Sidang Pilpres MK

Dyah Ayu Pitaloka

Jumat, 14 Juni 2019 - 09:32

diperiksa-kpk-romahurmuziy-beri-komentar-sidang-pilpres-mk

Ilustrasi oleh Ali Yani

JATIMNET.COM, Surabaya - Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 14 Juni 2019.

Sebelum memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rommy sempat berkomentar soal sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selamat atas sidangnya buat Pak Prabowo dan Pak Jokowi yang sekarang di MK sudah dimulai. Apapun hasilnya itu lah yang terbaik," ucap Rommy.

Ia pun mengaku sehat untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat ini. "Iya saya Alhamdulillah, jalani pemeriksaan dulu ya," kata Rommy.

BACA JUGA: Dugaan Terima Gratifikasi Rp70 Juta Dibantah Menag, Ini Tanggapan KPK

Pemeriksaan kali ini berlangsung setelah Romy beberapa kali dibantarkan penahannya akibat sakit.

Sebelumnya, Rommy juga telah dipanggil KPK pada Rabu (12/6) pasca dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur.

Rommy telah kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore setelah dibantarkan sejak Jumat (31/5).

Rommy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).

BACA JUGA: Sakit, Romahurmuziy Rawat Inap di RS Polri

Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5).

BACA JUGA: Korupsi Kemenag Jatim, Romy Didakwa Terima Suap Rp325 Juta

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (ant)

Baca Juga