Logo

Dipantau Enam Bulan, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kaki Gunung Penanggungan

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 January 2024 03:00 UTC

Dipantau Enam Bulan, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kaki Gunung Penanggungan

Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari bandar sabu di Desa Kunjorowesi, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, Jumat, 19 Januari 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang bandar dan tiga pengedar sabu berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Awalnya, petugas mengamankan tiga pengedar antara lain AY alias Yunin dan S alias SU, warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan S alias Cak Yo, asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Hingga akhirnya, jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo berhasil meringkus bandar berinisial KA alias Cak Rul, 53 tahun, warga Desa Wonosari yang tinggal di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

BACA: Polisi Sita 30 Gram Sabu dari Bandar di Ngoro Mojokerto

Marji saat ditemui di tempat kerjanya mengatakan penangkapan bandar dan pengedar sabu itu dilakukan Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 15.41 WIB.

"Awalnya kami mengamankan tiga pengedar ini, mengembang ke daerah Kunjorowesi Cak Rul," kata Marji, Jumat pagi, 19 Januari 2024.

Menurutnya, topografi Desa Kunjorowesi berupa perbukitan di kaki Gunung Penanggungan dan kerap jadi lokasi peredaran narkoba termasuk sabu dalam jumlah yang cukup besar.

"Kami ambil serangan fajar, datang pagi agar bisa melihat situasi suasana itu lebih terang kita melakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan sabu dalam dua kemasan klip dengan berat kotor 0,32 gram dan 0,86 gram.

BACA: Selama Setahun, BNN Kota Mojokerto Ungkap 6 Kasus dengan 10 Tersangka

"Di rumah bandar Cak Rul ini di sana kita temukan beberapa barang bukti HP, di situ ada transfer ke bandar besarnya di daerah Batam," katanya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka menyimpan senjata tajam jenis celurit di kasurnya. Dengan sigap, tim yang telah dibentuk sebanyak 18 anggota mengepung lokasi terlebih dahulu.

"Alhamdulillah anggota kita tidak ada yang sampai terluka, memang kita udah mapping enam bulan yang lalu," katanya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama lebih dari lima tahun.

Reporter: Hasan