Jumat, 12 January 2024 05:00 UTC
Tersangka WY, bandar sabu yang ditangkap di Desa Lolawang, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, diperiksa di Mapolres Mojokerto. Foto: Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto membekuk seorang bandar sekaligus pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan gram sabu di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan ini dilakukan setelah jajaran anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Kecamatan Ngoro.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan bandar tersebut dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
"Kita terjunkan tim di sana, kita laksanakan penangkapan kepada tersangkap berinisial WY alias Besut," kata Marji, Jumat, 12 Januari 2024.
BACA: Polisi Mojokerto Tangkap Bandar Sabu-Sabu Seberat 30,50 Gram
Marji menambahkan di wilayah hukum Kecamatan Ngoro kerap terjadi peredaran narkoba, sehingga dengan cepat pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
"Dari hasil anggota kami di lapangan, di daerah Ngoro merupakan lokasi ramai peredaran gelap narkoba," katanya.
Hasilnya, dari penangkapan yang dilakukan bersama tim, pihaknya mendapatkan puluhan gram dari tangan tersangka yang disimpan di rumahnya.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 gram sabu, omzetnya lebih dari Rp40 juta,” katanya.
BACA: Selama Setahun, BNN Kota Mojokerto Ungkap 6 Kasus dengan 10 Tersangka
Menurut Marji, sabu tersebut merupakan barang siap edar yang akan tersangka edarkan di beberapa wilayah Kecamatan Ngoro dan Pungging.
"Barang bukti siap edar dengan paket sabu kemasan plastik dengan kode A dengan berat 10,18 gram, kode B dengan berat 10,12 gram, kode C 10,16 gram, kode D berat 1,02 gram, kode E 1,02 gram," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa plastik klip, handphone tersangka, dan timbangan digital.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Marji.
Reporter: Hasan
