Logo

Dinkes Surabaya Sosialisasikan Perda KTR di Untag

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 September 2019 09:02 UTC

Dinkes Surabaya Sosialisasikan Perda KTR di Untag

DILARANG MEROKOK. Tim dari Dinkes Surabaya melakukan sosialisasi penegakan Perda KTR di kampus Untag, Kamis 12 September 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang petugas Satpol PP, sebagai penegak sanksi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Andriansyah Eka menegur mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang tengah merokok di kawasan kampus. Tepatnya di Gedung Graha Wiyata Lantai 1.

Dalam kesempatannya, dia meminta mahasiswa Jurusan Ilmu Komunimasi Abdullah Azamul Arif (20) untuk mematikan rokoknya.

“Di sini tidak boleh merokok, dendanya Rp 250 ribu, sudah mengetahui tentang perda KTR yang melarang merokok di lingkungan kampus?” tanya Andriansyah kepada Abdullah Azamul Arif, Kamis 12 September 2019.

Karena belum mengetahui perda KTR dan sanksinya, Andriansyah menjelaskan kepada sekelompok mahasiswa yang tengah berkumpul.

BACA JUGA: Komisi D DPRD Surabaya Tunda Pembahasan Perda KTR

Azamul Arif mengaku belum tahu larangan dan perda KTR di lingkungan kampus. Bahkan dia terkejut ketika didatangi petugas Satpol PP dan petugas KTR dari Dinas Kesehatan Surabaya.

“Baru tahu, kalau di kelas atau dalam gedung memang tidak boleh. Dan memang ada larangannya, itu tertulis,” dia melanjutkan.

Denda sebesar Rp 250 ribu, lanjut Abdullah Azamul Arif, dirasa cukup tinggi. Apalagi harga rokok satu bungkus hanya kisaran Rp 15.000-Rp 20.000.

Sementara itu, Staf Penyakit Tidak Menular Dinkes Surabaya, Nur Laila mengungkapkan tengah memaksimalkan sosialisasi Perda KTR di kampus. “Perda Nomor 2 Tahun 2019 ingin kami terapkan dengan sosialisasi langsung, berikut dendanya,” kata Nur.

BAHAYA MEROKOK. Dinkes Surabaya menjelaskan lingkungan kammpus tidak boleh menyediakan smoking area. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa Surabaya memiliki aturan KTR. Adapun kawasannya seperti area belajar mengajar, belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, hingga perkantoran.

“Kawasan bebas merokok ini bukan hanya di lingkungan kesehatan saja,” katanya.

Pemkot Surabaya memulai dari Untag Surabaya menyosialisasikan perda tersebut bulan September ini. Selanjutnya, pada 20 September 2019, dinkes akan menggelar sosialisasi secara terbuka di Untag.

BACA JUGA: Dinkes Surabaya Tegaskan Perda KTR Sebagai Kontrol Perilaku Perokok

Dinkes Surabaya tidak menjanjikan sosialisasi bisa dilakukan di semua kampus. Masalah keterbatasan SDM menjadi alasannya. Namun pihaknya berupaya melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media massa untuk menyampaikannya.

Adapun denda yang dijatuhkan di lingkungan kampus untuk perseorangan yang Rp 250.00 dinilai kecil. Sebab sanksi yang dibebankan untuk instansi atau pimpinan instansi mencapai Rp 50 juta.

Ia mengimbau agar kawasan kampus dilarang untuk membuat kawasan merokok atau smooking room. Yang diperbolehkan hanya perkantoran dan tempat umum lainnya.

Adapun Kepala Biro Non Akademik Untag Surabaya Kinto Purnomo menyampaikan akan lebih maksimal menyosialisasikan KTR di Untag Surabaya. “Untag sudah eco campus, kami akan tambah larangan merokok di kawasan kampus. Nantinya ada tim khusus untuk operasional lapangan,” katanya.