Senin, 16 August 2021 23:40 UTC
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Banyuwangi, Senin 16 Agustus 2021. Foto: Humas Pemkab Banyuwangi
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Separuh dari seluru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuwangi telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) mulai Senin, 16 Agustus 2021.
Sebanyak 339 SD itu dianggap telah memenuhi syarat untuk melaksanakan PTMT setelah Banyuwangi berada di level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah syarat terakit protokol kesehatan kebiasaan baru harus terpenuhi sekolah yang akan melaksanakan PTMT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan lebih detail persyaratan tersebut. Pertama siswa yang masuk hanya boleh separuh dari kapasitas kelas, yakni sekitar 15 siswa.
Kedua semua guru dan tenaga pendidikan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dua dosis. Ketiga sekolah telah melengkapi fasilitas protokol kesehatan, dan keempat kawasan lokasi sekolah tidak berisiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Sebaran Covid-19 Meningkat, Bupati Sidoarjo Batalkan PTM
Syarat kelima atau terakhir telah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa, komite sekolah, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. Kemudian Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan dan pendampingan agar salama penyelenggaraan PTMT kegiatan belajar tetap sesuai protokol kesehatan.
"Jadi belum seluruh sekolah bisa melakukan PTMT. Tergantung kesiapannya. Apalagi, saat ini ada pula sekolah yang masih digunakan sebagai tempat isolasi terpusat bagi pasien covid 19," kata Suratno, dalam keterangan tertulis.
Total jumlah SD di Banyuwangi adalah 600, sementara SMP yang melakukan PTMT masih 28 atau 5 persen dari jumlah seluruh SMP di Banyuwangi. Dasar dari pembukaan PTMT ini adalah Instruksi Mendagri nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali terbitan 9 Agustus 2021.
Selain itu juga berdasarkan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi nomor 054 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Banyuwangi terbitan 10 Agustus 2021.