Logo
Sengketa Hak Asuh Anak

Dilaporkan Mantan Istri ke Kepolisian, Ini Tanggapan Wie Wie Tjia

Reporter:,Editor:

Senin, 19 January 2026 07:30 UTC

Dilaporkan Mantan Istri ke Kepolisian, Ini Tanggapan Wie Wie Tjia

Wie Wie Tjia (tengah) didamping tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti kasasi serta hasil investigasi dari Komnas Perlindungan Anak, Senin, 19 Januari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya — Perkara sengketa hak asuh anak yang melibatkan Wie Wie Tjia kini berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Proses hukum tersebut tetap berjalan meskipun Wie Wie Tjia sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke pihak kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Wie Wie Tjia menanggapi berbagai pemberitaan yang muncul setelah pihak Silvana Yana Prasetya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah memutuskan hak asuh anak berada di bawah pengasuhan ayah.

Kuasa hukum Wie Wie Tjia, Jovita Elizabeth, menilai sejumlah informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta persidangan dan berpotensi menyesatkan. Ia secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya menelantarkan pendidikan anak-anak.

“Anak-anak dalam kondisi sehat dan tetap bersekolah. Bahkan kami persilakan rekan-rekan media melihat langsung. Informasi yang menyebut anak tidak sekolah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Jovita dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026. 

Selain itu, Jovita juga menepis anggapan bahwa pihak ayah melarang ibu kandung untuk bertemu anak-anaknya. Menurutnya, kliennya tidak pernah membatasi pertemuan dan tidak pernah mempengaruhi pilihan anak-anak terkait tempat tinggal.

BACA: Penggugat Hak Asuh Anak di PA Surabaya Didominasi Istri

“Tidak pernah ada larangan. Ibu boleh bertemu kapan saja. Jika anak-anak tidak mau ikut dibawa pergi, itu bukan kesalahan klien kami, justru ibunya harus koreksi diri ada apa kok anak-anak tidak mau diajak bertemu ibunya,” katanya.

Jovita menjelaskan, perkara perceraian ini bermula dari gugatan yang diajukan pihak istri dengan tuntutan hak asuh dua anak serta nafkah sebesar Rp25 juta per bulan. Dalam putusan Pengadilan Negeri, majelis hakim mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh anak berada pada ayah berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, setelah pihak istri mengajukan banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut dan menetapkan hak asuh berada di tangan ibu. Putusan banding itu kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Putusan banding yang menetapkan hak asuh kepada ibu kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Jovita.

Terkait laporan pidana, Jovita menyebut kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Meski demikian, hingga saat ini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai berpotensi dihentikan.

“Perdebatan hukum seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan dibawa ke ranah pidana. Informasi yang disampaikan ke publik pun harus proporsional dan tidak mengada-ada,” ujarnya.

BACA: Terbukti Lakukan KDRT, Selebgram Asal Sidoarjo Dituntut Empat Bulan Penjara

Sementara itu, Wie Wie Tjia memaparkan awal mula konflik rumah tangganya yang terjadi pada Desember 2024. Ia mengaku secara tiba-tiba tidak lagi diperbolehkan bertemu dengan anak-anaknya setelah istrinya menunjuk kuasa hukum tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya hanya ingin bertemu anak. Tidak ada niat lain. Tapi saat itu saya justru dihadapkan dengan ancaman pelaporan ke polisi,” ujar Wie Wie.

Ia menyebut anak-anak menunjukkan kondisi trauma dan secara sadar memilih tinggal bersamanya. Wie Wie juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menyimpulkan anak-anak merasa lebih nyaman bersama ayah dan tuduhan penelantaran tidak terbukti.

“Anak-anak disekolahkan, diperiksa psikolog, dan kondisi mereka baik. Semua tuduhan terhadap saya terbantahkan dalam proses investigasi,” kata Wie Wie.

Kuasa hukum menegaskan, jika ke depan kembali muncul informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan kliennya, pihaknya siap menempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.