
Reporter
Agus SalimKamis, 15 Oktober 2020 - 08:20
Editor
Bruriy Susanto
PROSTITUSI: Polres Gresik gelar ungkap kasus bisnis prostitusi diwilayah Gresik selatan, satu muncikari bersama enam PSK. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Wabah penyebaran Covid-19 tak menyurutkan para pebisnis prostitusi di wilayah selatan Kabupaten Gresik. Bahkan untuk mengelabui petugas tidak terlihat prostitusi, dengan memanfaatkan warung kopi (Warkop) dijadikan sebagai kedok.
Warkop esek-esek tersebut berada di kawasan Samaleak, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Tempat tersebut baru digerebek aparat pada Selasa 13 Oktober 2020 dari Satuan Reskrim Polres Gresik.
Dari penggerebekan itu seorang muncikari juga diamankan yakni JRA (19), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Serta, enam PSK yang tarifnya Rp 150 ribuan sekali kencan.
Dari bukti tersebut Polisi menetapkan JRA sebagai tersangka karena terbukti menyediakan wanita penghibur yang bisa diajak kencan, serta menyediakan kamar yang terletak dibelakang warkopnya.
BACA JUGA: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Mojokerto Masih Marak
“Tersangka menyediakan kamar di belakang warung untuk tamu yang ingin berbuat asusila dengan PSK, tarif sekali kencan Rp 150 ribuan,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis 15 Oktober 2020.
Dalam praktik prostitusi, tersangka JRA meminta bagian Rp 50 ribu untuk sewa kamar, sekaligus meminta fee dari para PSK yang telah mendapat tamu kencan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain, buku rekapan tamu, uang tunai Rp 400 ribu, dua kain seprai, satu buah minyak gel, tisu bekas pakai (kencan), satu potong celana dalam dan bra,” tambahnya didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga.
BACA JUGA: Muncikari Prostitusi Daring Jaringan Pemandu Lagu Dibekuk
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka JRA, dia dijerat oleh polisi dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi, dimana tersangka diancaman dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara JRA mengaku dalam merekrut para PSK ini tersangka sengaja mendatangkan wanita muda dari Cirebon, Jawa Barat, dengan kisaran usia remaja antara 18 hingga 29 tahun. “Tarif paling tinggi Rp 250 ribu sekali kencan, itu yang special. Tapi rata-rata tarifnya Rp 150 ribuan. Mereka semua berasal dari Cirebon,” katanya.
Sebagai catatan, Kabupaten Gresik memiliki larangan pelacuran yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2002 juncto Perda Nomor 222 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, juga Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang ketenteraman dan ketertiban umum bagi pemilik warung.