Jumat, 06 January 2023 04:20 UTC
Layanan. Petugas Kejari Kabupaten Probolinggo Saat Memanfaatkan Layanan e-Berpadu. Foto : Kejari.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan penggunaan layanan digital dalam mempercepat pelimpahan berkas perkara dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Layananan itu, yakni penggunaan aplikasi e-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Di mana layanan yang sudah digunakan mulai 1 Januari 2023 itu dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI, sebagai wujud dukungan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa melalui Kasi Pidumnya Rustamaji Yudica mengatakan, penggunaan aplikasi e-Berpadu sangat memudahkan dan mempercepat proses pelimpahan perkara, kepada PN Kraksaan.
Baca Juga: E-Berpadu Pengadilan Negeri Gresik Permudah Proses Administrasi Peradilan
Itu, karena tidak perlu menunggu waktu dan datang langsung ke PN dalam pelimpahan. Di mana cukup mengunggah atau mengupload dokumen di aplikasi. Dan dokumen tersebut, kemudian dapat didownload oleh pihak PN Kraksaan.
"Sebelumnya berkas perkara pelimpahan dilakukan manual, yakni dikirim dalam bentuk fisik berkas perkaranya, kalau sekarang papper less," kata Rustamaji 6 Januari 2023.
Selain mempermudah pelimpahan berkas perkara, aplikasi e-Berpadu sebutnya, juga mempermudah urusan administrasi yang berhubungan dengan Pengadilan. Seperti halnya perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan, persetujuan penggeledahan.
Baca Juga: Maksimalkan Layanan di MPP, Mahkamah Agung RI Kunjungi Pengadilan Negeri Gresik
"Kemudian izin persetujuan penyitaan, diversi perkara anak, besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti. Jadi aplikasi ini, sangat membantu kami," ujarnya.
Sementara Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi penggunakan aplikasi e-Berpadu tersebut. Menurutnya, terobosan tersebut merupakan langkah bagus gunamewujudkan peradilan modern.
Sehingga, dapat mendukung dalam mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi "Dengan cara tersebut, bisa tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,"jelasnya.