Logo

Demo Lapangan Golf Pakuwon, Ahli Waris Dinilai Salah Alamat

Kuasa Hukum Pakuwon: Lahan Sudah Ada Salinan Putusan PTUN Surabaya
Reporter:

Kamis, 21 October 2021 13:00 UTC

Demo Lapangan Golf Pakuwon, Ahli Waris Dinilai Salah Alamat

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus tujuh petani yakni diwakilkan Somo dan keenam saudara kandungnya, yang merupakan ahli waris almarhumah Satoewi terus mencari keadilan masih lanjut.

Bahkan, mereka menggelar aksi demo di lapangan Golf Pakuwon, lokasi yang dianggap hak tanah miliknya, di kawasan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam spanduk aksi demo bertuliskan ahli waris Somo, menuntut tanah milik almarhum Satoewi dan almarhum Saturi yang diduga dikuasai PT Artisan Surya Kreasi (anak perusahaan PT Pakuwon Jati) tidak ada korelasinya. Tanah atas nama Soewito, petok 956 persil 169 S I luas tanah kurang lebih 8.410 M2 dan tanah atas nama Saturi, petok 959 persil 171 d II luas kurang lebih 4.980 M2.

Sedangkan surat formal SHM no. 495 persil 148 S luas tanah 9.550 M2 dan SHM no. 496 persil 144 b S II luas tanah 8.665 milik PT Artistan Surya Kreasi tidak menunjukan ke tanah milik almarhum Satoewi dan milik almarhum Saturi karena nomor petok dan nomer persil serta luas tanah berbeda.

Namun, aksi yang dilakukan mereka itu dianggap salah alamat oleh pihak PT Pakuwon Jati. Seperti yang disampaikan juru bicara dari Law Firm “Handiwiyanto & Associates”, Billy Handiwiyanto. Bahwa lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.

Baca Juga: Kuasa Hukum Petani Klarifikasi, Menilai ada Kekeliruan dari Pernyataan Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati

Apalagi tanah yang diperkarakan itu sudah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatan itu, pihak ahli waris selaku tergugat harus mengikuti putusan pengadilan.

“Sudah diputus oleh PTUN. Kami sebagai tergugat lah yang menang. Jadi putusan PTUN itu harus diikuti dan tidak bisa melawan putusan yang ada,” kata Billy, Kamis 21 Oktober 2021.

Billy pun kembali menjelaskan, mengenai tanah yang dipermasalahkan oleh pihak keluarga Somo terhadap pihak Pakuwon Jatim. Dimana, tanah itu merupakan hasil perjanjian tukar menukar tanah (tukar guling) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Artisan Surya Kreasi pada 25 April 1994. 

Pada 28 April 1999 dilaksanakan serah terima tanah milik Pemkot Surabaya dengan PT Artisan Surya Kreasi. Serah terima itu sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 495 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 496.

Baca Juga: Sengketa Tanah Petani, Kuasa Hukum Pakuwon Jati Sebut Hasil Tukar Guling dengan Pemkot Surabaya

Selanjutnya PT Artisan Surya Kreasi mengajukan permohonan atas bidang tanah tersebut. Kemudian terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7924 atas nama PT Artisan Surya Kreasi. Surat ukur tanggal 30/9/2009 nomor : 424/lontar/2009, luas : 36.885 M2 yang dikeluarkan kantor BPN 1, pada 20 Maret 2017.

Seiring berjalannya waktu, sambung Billy, pihak ahli waris, yakni Somo (penggugat) melakukan gugatan kepada PT Artisan Surya Kreasi (tergugat). Penggugat mengajukan alat bukti surat Petok Padjeg No 956 Persil 169 S.I dan Petok Padjeg No 956 S.II.

“Kita sesalkan bukti-bukti yang digunakan dalam PTUN itu hanya fotocopy dan penggugat tidak bisa menunjukkan aslinya. Jadi, aksi yang dilakukan pihak ahli waris ini salah alamat. Apalagi putusan PTUN ini harus diikuti dan tidak bisa dilawan,” ujarnya.

Terkait aksi demo, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Mahari membenarkan adanya aksi yang dilakukan ahli warus dalam menyampaikan tuntutannya saja. Namun yang menjadi tanggung jawab terkait pengelola tanah disini masih ada kegiatan jadi diwakilkan. “Minimal pihak yang mewakili bisa mendengarkan tuntutan ahli waris dan secepatnya akan diberi jawaban,” pungkasnya.