Logo

Debitur Fiktif Bank BRI Ditahan Kejari Surabaya

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 September 2019 16:08 UTC

Debitur Fiktif Bank BRI Ditahan Kejari Surabaya

FIKTIF: YOAM tersangka debitur fiktif digiring ke mobil tahanan. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya – Debitur fiktif berinisial YOAM yang mengajukan kredit di BRI senilai Rp 10 miliar langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu 11 September 2019.

"Kami tahan setelah adanya dua alat bukti tentang kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan pelaku YOAM ini seperti mengganti foto dari KTP seseorang bernama Julil Abrori," ucap Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Rabu 11 September 2019.

Anton menjelaskan, pelaku dalam aksinya memalsukan identitasnya. "Dari sana pelaku mendapatkan kredit untuk usaha namun uang tersebut tidak digunakan oleh pelaku dengan semestinya," ucapnya.

Dari sana pelaku mendapatkan kredit sebesar Rp 10 miliar. Akan tetapi usaha ini terbongkar usai pihak BRI menemukan adanya pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Pemanggilan Tersangka Pemalsu Dokumen Kredit Fiktif BRI Ditunda

"Pelaku ini mendapatkan bantuan oleh tersangka lainnya Nur Cholifah untuk membuatkan identitas palsu," beber Anton.

Pelaku YOAM tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan baju putih serta celana jin biru. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus Kejari Surabaya dengan menggunakan rompi merah muda.

Pelaku terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan yang sudah menunggu. Tidak sepatah kata dari tersangka yang memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Pelaku akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Pelaku kami tahan selama 20 hari kedepan," jelas Anton.