Minggu, 27 September 2026 06:00 UTC

Ilustrasi polemik anggaran BPS dan pembenahan DTSEN untuk memastikan akurasi data nasional. Foto: Dx Gen-ai
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk membuat bantuan lebih tepat sasaran. Namun ketika informasi yang tersimpan tidak sesuai kondisi warga, konsekuensinya justru dapat ditanggung masyarakat.
Warga harus mengetahui perubahan desilnya, mengajukan sanggahan, memperbarui data dan menunggu proses verifikasi sebelum persoalan yang memengaruhi akses bantuan maupun pendidikan itu selesai.
Persoalan tersebut semakin penting karena DTSEN menjadi rujukan pemerintah dalam penentuan sasaran berbagai program. Sistem ini mengelompokkan keluarga berdasarkan peringkat relatif tingkat kesejahteraan ke dalam 10 desil.
Data berasal dari integrasi berbagai basis data pemerintah dan diperbarui secara berkala. Ketika informasi belum mutakhir atau sistem antarlembaga belum sinkron, warga berisiko berhadapan dengan status yang berbeda dari kondisi ekonominya. Dampaknya juga terasa di Jawa Timur, termasuk melalui ribuan sanggahan desil yang diajukan warga Surabaya.
Skalanya tidak kecil. Dinas Sosial Kota Surabaya mencatat 3.283 aduan sanggahan desil pada triwulan III 2026. Setelah pemutakhiran, sebanyak 1.845 status turun desil, 345 naik dan 1.093 tetap. Artinya, sekitar 56 persen pengadu akhirnya ditempatkan pada kelompok desil yang lebih rendah dibanding status sebelumnya.
“Dari total 3.283 aduan sanggahan, itu yang naik desilnya ada 345. Yang turun desilnya ada di 1.845 dan ada yang tetap itu di 1.093,” kata Kepala Dinas Sosial Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Senin, 7 September 2026.
Besarnya jumlah perubahan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan seluruh data sebelumnya salah. Kondisi sosial ekonomi keluarga bisa berubah dan DTSEN memang bersifat dinamis. Namun, angka itu menunjukkan persoalan lain: ketika kondisi faktual dan informasi dalam sistem tidak sesuai, masyarakat tetap harus masuk ke mekanisme administrasi untuk mengoreksinya.
Posisi warga menjadi lebih rumit ketika desil digunakan sebagai salah satu persyaratan memperoleh program tertentu. Ketidaksesuaian satu data dapat menimbulkan konsekuensi nyata sebelum proses koreksi selesai.
Kasus mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, Diandra Fristi Esfandiari Zulkarnain, memperlihatkan persoalan tersebut. Saat hendak mengikuti program Beasiswa BeSMART, sistem pendaftaran mencatat keluarganya berada pada desil 7.
Padahal, data yang tampil melalui Cek Bansos menunjukkan desil 2. Program BeSMART mensyaratkan calon penerima berada pada desil 1 sampai 5.
Diandra mengetahui masalah tersebut ketika kembali mencoba mendapatkan beasiswa untuk membantu pembiayaan kuliahnya.
“Saya sudah coba daftar dari semester satu, tapi belum diterima. Alhamdulillah IPK semester satu saya 4, jadi saya cukup percaya diri untuk mendaftar karena ada syarat minimal IPK,” kata Diandra di Surabaya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Persoalan Diandra memperlihatkan bahwa problem tidak selalu berada pada penentuan desil. Sinkronisasi antara data pemerintah pusat dengan sistem yang digunakan pemerintah daerah juga dapat menentukan apakah warga dapat melanjutkan proses administrasi.
Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan ketika itu menjelaskan, apabila data nasional sudah menunjukkan Diandra berada pada desil 2, secara kategori desil ia memenuhi persyaratan. Artinya, persoalan yang harus diselesaikan berada pada sinkronisasi data yang digunakan sistem terkait.
Kasus lebih tajam terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Timbul, pengemudi becak motor berusia 49 tahun, mendapati posisi keluarganya berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Perubahan itu menjadi persoalan ketika anaknya membutuhkan data ekonomi keluarga untuk kepentingan KIP Kuliah.
Timbul akhirnya harus berhadapan dengan proses koreksi atas informasi yang berada dalam sistem pemerintah. BPS DIY bersama BPS Kulon Progo kemudian melakukan pengecekan langsung ke tempat tinggalnya dan menemukan bahwa informasi sebelumnya belum mencerminkan kondisi terkini.
Setelah pemutakhiran dilakukan, posisi Timbul berubah drastis: dari desil 9 menjadi desil 3. “Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Perubahan enam tingkat tersebut menjadi contoh konkret mengapa kualitas data memiliki konsekuensi lebih besar daripada sekadar perbedaan angka di layar. Bagi keluarga yang sedang mengurus pendidikan anak atau membutuhkan perlindungan sosial, status desil dapat berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan program.
BPS menyediakan jalur pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN. Pengajuan warga kemudian harus diproses kembali sebelum menghasilkan pemeringkatan terbaru. Untuk kebutuhan KIP Kuliah, BPS menyebut mekanisme khusus memungkinkan hasil pembaruan diketahui sekitar dua minggu.
Mekanisme sanggah memang memberikan jalan keluar, tetapi sekaligus memunculkan persoalan tata kelola: pemerintah mengumpulkan, mengintegrasikan dan mengolah data, sementara warga dapat menjadi pihak yang pertama kali merasakan konsekuensi ketika hasilnya tidak sesuai kondisi faktual. Warga pula yang harus bergerak mengoreksinya.
Masalah tersebut menjadi semakin penting karena skala DTSEN sangat besar. DTSEN versi 3 tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga. Sistem dibangun melalui integrasi DTKS, P3KE dan Regsosek, kemudian diperkaya menggunakan sejumlah data administratif lainnya.
Pada pembaruan DTSEN Volume 3, pemerintah juga mengakui masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN yang belum selesai diverifikasi dan divalidasi sempat menyebabkan posisi desil berubah secara signifikan.
“Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026. .
Pemerintah kemudian melakukan stabilisasi serta verifikasi dan validasi ulang melalui pembaruan DTSEN Volume 3.1. Penjelasan tersebut penting karena menunjukkan perubahan ekstrem pada sebagian desil bukan semata-mata berasal dari perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Proses integrasi dan pemutakhiran data pemerintah sendiri dapat memengaruhi hasil pemeringkatan.
Di sisi lain, sistem DTSEN juga telah membantu pemerintah menemukan penerima baru dan mengoreksi kelompok yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria program. Karena itu, persoalannya bukan apakah Indonesia membutuhkan data sosial ekonomi tunggal. Basis data terpadu diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih dan salah sasaran bantuan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang seharusnya menanggung risiko ketika data pemerintah belum akurat atau belum sinkron.
Bagi warga berpenghasilan rendah, prosedur sanggah bukan sekadar urusan memperbaiki angka. Mereka membutuhkan waktu untuk mengetahui masalah, mendatangi atau menghubungi layanan pemerintah, menyediakan informasi pendukung, mengikuti verifikasi, kemudian menunggu data diperbarui. Sementara itu, kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup tidak ikut menunggu proses administrasi.
Pengalaman Surabaya menunjukkan persoalan tersebut bukan kasus tunggal. Sebanyak 3.283 sanggahan dalam satu periode merupakan sinyal bahwa mekanisme koreksi harus diperlakukan sebagai bagian penting dari pelayanan publik, bukan sekadar fasilitas tambahan bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai.
Pemerintah telah membuka jalur pemutakhiran dan sanggahan. Tantangan selanjutnya adalah membalik beban koreksi: pemerintah perlu lebih aktif menemukan anomali, mempercepat sinkronisasi antarsistem dan mencegah penghentian akses layanan sebelum verifikasi selesai.
Dengan begitu, warga tidak harus terlebih dahulu menanggung akibat dari data pemerintah yang belum menggambarkan kondisi mereka.
